HEADLINE

Divestasi Freeport, Pemerintah Didesak Lakukan Audit Lingkungan

Divestasi Freeport, Pemerintah Didesak Lakukan Audit Lingkungan

KBR, Jakarta- Pemerintah diminta  mengaudit terkait kerusakan lingkungan yang disebabkan pertambangan PT Freeport Indonesia. Direktur Pusat Hukum Lingkungan (ICEL), Henry Subagyo, mengatakan sebaiknya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera memerintahkan pihak ketiga melakukan pengkajian.

Dari hasil itu, kata dia, akan diketahui motif penguluran waktu  Freeport   melakukan perbaikan lingkungan.

"Jadi bukan mengaudit sendiri, kalau dilakukan KLHK sendiri itu kan pengawasan. Tapi kalau ini minta pihak ketiga, minta si pelaku usaha atau pihak ketiga untuk melakukan kajian audit lingkungan. Nanti kira-kira dari situ apakah ada kesengajaan atau tidak," kata Henry kepada KBR, Kamis (5/7/18).


Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan (BPK) mencatat, potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan itu mencapai Rp185 triliun.


Menteri LHK, Siti Nurbaya pada Maret 2018 pernah menyebut, PT Freeport Indonesia harus bertanggung jawab atas pengelolaan limbah perusak lingkungan. Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 175/2018. Hingga kini, persoalan lingkungan menjadi hutang PT Freeport yang belum terselesaikan.
Menurut Wakil Ketua Komisi Energi dan Lingkungan Hidup DPR RI Herman Khaeron KLHK harus bisa menekan PT Freeport Indonesia agar membayar kerugian lingkungan yang diakibatkan aktivitas tambang mereka. Apalagi, kata Herman,  BPK sudah merilis hasil audit yang menyebut kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dan ekosistem oleh Freeport senilai Rp185 triliun.

Jika Freeport menolak hasil audit BPK tersebut, kata Herman, KLHK juga harus melakukan kajian sendiri untuk memperkuat bukti kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang Freeport.


"Tentu ini juga harus diselesaikan dulu, karena termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan ini harus diseriusi. Saya kira harus ada audit komprehensif. karena kalau merujuk hasil audit BPK, hasilnya sangat tinggi nilainya. Nah, apakah ini akan jadi beban negara, mana kala 51 persen ini juga menjadi hak pemerintah Indonesia. Jangan sampai kemudian, bahwa dari sisi keuntungan semakin menurun, tapi dari tanggung jawabnya semakin membesar," kata Herman kepada KBR, Kamis (05/07/2018).


Herman mengatakan, persoalan lingkungan tersebut seharusnya selesai berbarengan dengan proses negosiasi divestasi saham. Ia berkata, pemerintah harus memastikan agar tak ikut menanggung beban denda, pascadivestasi saham Freeport.

Herman optimistis negosiasi antara pemerintah dengan Freeport dan Inalum --induk perusahaan BUMN yang bertugas mengakusisi Freeport-- bisa rampung bulan ini. Kata dia, DPR belum mendapat laporan detail mengenai perkembangan negosiasi divestasi saham antara pemerintah dengan Freeport dari Kementerian ESDM.

Ia beralasan, negosiasi tersebut juga diikuti Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, yang bukan bermitra dengan komisinya di DPR. Ia menyebut, laporan soal Freeport terakhir disampaikan Menteri ESDM Ignasius Jonan, pada periode sidang Mei lalu. 

Sebelumnya Kementerian ESDM telah memperpanjang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi sementara PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018, dari yang sebelumnya berakhir pada 4 Juli 2018. Ini merupakan perpanjangan ketiga yang diberikan oleh pemerintah.

Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, perpanjangan izin tersebut diberikan lantaran proses negosiasi divestasi saham Freeport belum rampung. Kata Gatot, negosiasi paling alot saat ini   pada pembahasan dampak limbah pada lingkungan, antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Freeport-Inalum.

"Memang ada beberapa hal yang belum dalam proses penyelesaian, yang utamanya tentunya dalam rangka penyelesaian aspek lingkungan, antara Kementerian LHK, dengan tim Freeport, serta tim Inalum, yang meminta diberi kesempatan untuk menyelesaikan itu. Tetapi untuk hal lain, divestasi, smelter, dan perpanjangan operasi, sudah mendekati final," kata Bambang di kantornya, Rabu (04/07/2018).


Bambang mengatakan, Keputusan perpanjangan IUPK tersebut berdasarkan Keputusan Menteri nomor 1872 tahun 2018, yang menjadi perubahan keempat dari Keputusan Menteri nomor 413 tahun 2017. Bambang mengatakan, waktu sebulan ini menjadi kesempatan terakhir untuk Freeport menyelesaikan negosiasi divestasi, sesuai dengan yang ditargetkan pemerintah. Jika negosiasi rampung sesuai jadwal, berarti Freeport bisa mengantongi IUPK permanen pada 1 Agustus mendatang.


Dengan perpanjangan IUPK tersebut, kata Bambang, berarti Freeport bisa tetap menambang tembaga dan mengekspor konsentratnya, dengan membayar bea keluar sebesar 7,5 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 13 tahun 2017, tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Tarif 7,5 tersebut dikenakan pada perusahaan yang tingkat kemajuan pembangunan lokasi pemurniannya (smelter) masih di bawah 30 persen. Sepanjang Februari hingga pertengahan Juni 2018, Kementerian ESDM mencatat realisasi ekspor konsentrat Freeport sebesar 460.500 metrik ton.


 

Editor: Rony Sitanggang

  • divestasi freeport
  • kerusakan lingkunga freeport
  • 51 % saham freeport
  • Herman Khaeron
  • Direktur Pusat Hukum Lingkungan (ICEL)
  • Henry Subagyo
  • Dirjen Minerba Kementerian ESDM
  • Bambang Gatot Ariyono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!