BERITA

Disebut Goblok, MK Layangkan Keberatan kepada OSO

"MK melayangkan surat keberatan kepada Ketua DPD yang juga Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta Odang (OSO)."

Disebut Goblok, MK Layangkan Keberatan kepada OSO
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kanan) saat bertemu Ketua KPU Arief Budiman (kiri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (24/7). (Foto: ANTARA/ Rivan A)

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melayangkan surat keberatan kepada Ketua DPD yang juga Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta Odang (OSO). OSO mengkritik putusan MK yang melarang anggota parpol jadi anggota DPD dengan kata "goblok".

Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengatakan, pernyataan OSO telah merendahkan martabat mahkamah dan juga para hakim konstitusi secara individu.

"Jadi kami tinggal menunggu surat keberatan yang sudah kami layangkan, itu seperti apa respons beliau," terangnya dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Selasa (31/7/2018) siang. 

"Dari situlah kami akan nanti mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sekiranya perlu kami mengambil langkah-langkah menindaklanjuti respons dari beliau," tambahnya.

Guntur menyatakan, selama seluruh proses sidang berlangsung, OSO tidak pernah mengajukan diri sebagai pihak terkait. MK juga telah menggelar seluruh proses sidang secara terbuka untuk umum. 

Selain itu, ujar Guntur, putusan itu sudah diunggah ke situs MK seketika setelah dibacakan. Mahkamah tidak berkewajiban memberitahu DPD mengenai putusan tersebut. 

Kritik OSO dilontarkan dalam program stasiun televisi swasta 26 Juli lalu. Ketua Partai Hanura itu menyebut, "MK itu goblok karena tidak menghargai kebijakan yang telah diputuskan oleh KPU." Dia juga geram karena MK tidak memberitahukan putusan tersebut kepada DPD. 

Dalam putusan 23 Juli lalu, MK memutuskan anggota DPD tidak boleh diisi oleh pengurus parpol. Hal itu diputuskan dalam sidang uji materi Undang-Undang Pemilu pasal 182 huruf l, frasa 'pekerjaan lain'. Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi berpendapat frasa tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD.



Editor: Nurika Manan

  • anggota DPD
  • Mahkamah Konstitusi MK
  • OSO

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!