BERITA

Cari Hakim Baru, Pansel MK Diminta yang Berperspektif Perempuan

Cari Hakim Baru, Pansel MK Diminta  yang Berperspektif Perempuan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (tengah) bersama Hakim Maria Farida Indrati (kiri) dan Hakim Saldi Isra (kanan) memimpin sidang lanjutan pengujian UU no.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta,

KBR, Jakarta-  Aktivis Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) Purnianti berharap pengganti hakim konstitusi Maria Farida Indrati, yang akan berakhir masa jabatannya pada 13 Agustus mendatang, juga seorang perempuan. Purnianti mengatakan, Maria menjadi contoh hakim MK yang memiliki perspektif gender dan mendukung terpenuhinya hak anak dan perempuan.

Hal itu, kata Purnianti, terlihat saat YKP memohonkan uji materi batas usia nikah perempuan pada 2015 lalu, dan Maria memilih dissenting opinion karena tak menyetujui pernikahan dini.

Meski saat itu permohonan YKP ditolak MK, menurut Purnianti, pendapat Maria cukup memberi semangat untuk terus mengusahan revisi batas usia dalam UU Perkawinan.

"Saya selalu mendukung yang perempuan, karena perspektif perempuan ketika dia rapat intern yang tertutup, tetap berbeda. Bagaimana pun juga, kalau berdasarkan pendidikan, dalam artian hukum tata negara, kan sudah terseleksi. Artinya, anak dan perempuan harus mendapat prioritas pembicaraan dalam pertemuan. Bukan lebih penting kita bicara, katakanlah korupsi," kata Purnianti kepada KBR, Selasa (10/07/2018).


Purnianti mengatakan, hakim MK dengan perspektif gender masih sulit ditemui di Indonesia. Bahkan jika hakim tersebut seorang perempuan, Purnianti menilai, semangat mendorong kesetaraan gender bisa saja tak sebesar Maria. Meski begitu, ia enggan menyebut nama paling ideal pengganti Maria, dari lima perempuan yang lolos sembilan besar calon hakim MK.


Menurut bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD    lembaga tersebut memerlukan setidaknya dua hakim konstitusi perempuan untuk menjadi penyeimbang gender. Mahfud mengatakan, rekrutmen hakim konstitusi perempuan juga tak perlu sampai mengubah Undang-undang tentang MK. Alasannya, kewenangan tersebut dimiliki oleh Panitia Seleksi, seperti yang saat ini dibentuk Presiden Joko Widodo untuk mencari pengganti hakim Maria Farida Indrati, yang akan berakhir masa jabatannya pada 13 Agustus mendatang. 


"Menurut saya sih perlu, bahkan kalau saya sebenarnya berpikir minimal dua, perempuan itu. Tetapi tentu berdasar kapasitasnya. Undang-undang kan membuka peluang berapa pun. Itu kebijakan lapangan saja, tidak perlu undang-undang. Mau lima, mau sembilan perempuan semua boleh, laki-laki semua boleh. Terserah Panselnya saja. Tetapi tetap, harus berdasarkan kapabilitas," kata Mahfud kepada KBR, Selasa (10/07/2018).


Mahfud mengatakan, keberadaan hakim konstitusi perempuan bukan hanya untuk kepentingan yuridis. Meski sulit diukur, kata Mahfud, hakim perempuan cenderung memiliki perspektif yang berbeda dibanding hakim lainnya. Selain itu, kata Mahfud, hakim konstitusi perempuan juga untuk kepentingan etis dan politis, yang berkaitan dengan kesetaraan gender. Dalam praktiknya, kata Mahfud, Pansel cukup menulis pada kriteria calon hakim, bahwa yang diutamakan adalah pendaftar perempuan agar ada keseimbangan gender.


Mahfud juga meyakini ada banyak ahli tata negara perempuan di Indonesia, yang tersebar di kampus-kampus atau institusi pemerintahan. Menurutnya, para perempuan tersebut juga mampu bersaing dengan calon hakim lainnya.


Menanggapi itu, calon hakim konstitusi pengganti Maria Farida Indrati, Taufiqurrohman Syahuri, mengklaim memiliki perspektif gender yang baik, meski ia seorang laki-laki. Taufiqurrohman mengatakan, perspektif soal kesetaraan gender tidak hanya dimiliki perempuan.

Ia pun mengaku siap meyakinkan Panitia Seleksi dan masyarakat soal pespektifnya tersebut dalam wawancara publik yang akan digelar bulan ini. Ia juga optimistis bisa menyelesaikan semua proses seleksi hakim MK tersebut dengan baik, lantaran telah melewati tahapan sulit seperti tes tertulis dan studi kasus.

"Saya kira tidaklah. Saya kira ada pertimbangan-pertimbangan lain. Saya kira, kalau saya sih, mungkin pandangan Prof Maria, saya kira mungkin logikanya dia mungkin ke situ. Laki-laki juga sama. Saya kira, sebetulnya itu, laki-laki juga berpandangan seperti itu," kata Taufiqurrohman kepada KBR, Selasa (10/07/2018).


Kata  Ketua Panita Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono  calon hakim harus memiliki   integritas dan dapat diterima masyarakat.

Harjono menegaskan, calon hakim MK baik yang berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk menggantikan posisi hakim Maria Farida Indrati yang akan pensiun. Ia mengatakan, masalah gender tidak menjadi pertimbangan.


"Jadi saat mencari hakim yang terbaik, kriteria yang kami terapkan untuk menilai seseorang. Kalau kemudian dia rankingnya lebih tinggi kami taruh lebih tinggi mau itu laki-laki atau perempuan. Nanti kalau sudah terseleksi dengan nilai itu,kalau ada peserta perempuan dan laki-laki kami ajukan ke presiden. Biar presiden saja yang memilih, kalau kemudian  presiden memilih dengan alasan gender itu hak presiden," kata Harjono kepada KBR, Selasa (10/08/18).


Harjono mengatakan, sembilan calon hakim MK yang telah lolos akan mengikuti tahapan wawancara terbuka pada 30 dan 31 juli 2018. Pewawancara tidak hanya dari pansel tapi juga dari pihak luar. Menurutnya, apakah calon tersebut bisa mewakili banyak kalangan seperti minoritas keagaamaan, difabel dan perempuan dapat terlihat saat tahapan wawancara.


"Karena ada pewawancara dari luar, harapan-harapan dari masyarakat bisa dilihat saat wawancara terbuka," ujar Harjono.


Sebelum tahapan wawancara, pansel mengumpulkan jejak rekam sembilan calon hakim MK dari berbagai lembaga. Harjono mengatakan, salah satunya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, pansel juga akan melakukan tes kesehatan terlebih dahulu.


"Nanti sebelum tanggal 30 saat wawancara kami harapkan semua data ini sudah masuk," kata Dia.


Editor: Rony Sitanggang

  • hakim konstitusi
  • hakim konstitusi Maria Farida Indrati
  • pansel MK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!