HEADLINE

Aksi Polisi Menindak Kejahatan Jalanan Jelang Asian Games, Tuai Kritik

Aksi Polisi Menindak Kejahatan Jalanan Jelang Asian Games, Tuai Kritik

KBR, Jakarta - Tindakan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menembak mati belasan orang dalam operasi pengamanan Asian Games 2018, menuai protes pelbagai pihak. Mulai dari lembaga masyarakat, Kompolnas hingga anggota parlemen.

Dalam operasi yang berlangsung sejak 3 hingga 12 Juli itu, sebanyak 1.953 orang ditangkap. Sementara 11 orang tewas dengan luka tembak saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Sedangkan 41 orang lainnya mengalami luka tembak di bagian kaki.

Kepolisian Indonesia mengklaim penindakan kejahatan jalanan itu sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Menurut juru bicara Mabes Polri Setyo Wasisto, penembakan petugas Polda Metro Jaya terhadap orang-orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan jalanan itu sudah terukur. 

"Dengan Standar Oprasional Prosedur yang jelas, ketika dia membawa senjata dan mengancam harta dan jiwa manusia, baik petugas atau masyarakat kita mempunyai dasar hukum untuk melakukan tindakan tegas yang terukur," ujar Setyo kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (18/7/2018).

Ditambah lagi, Setyo melanjutkan, para pelaku tersebut dianggap membahayakan orang lain dan melawan petugas. "Kalau mereka melawan ya harus ditembak, jangan sampai malah nanti mereka yang menyerang kami. Jadi kalau ada orang yang mengatakan kenapa polisi sewenang-wenang, kami tidak sewenang-wenang," tegas Setyo.

Setelahnya, kata dia, petugas yang melakukan operasi pun harus menyusun laporan penindakan. Termasuk, data autopsi sampai keterangan para saksi, sehingga diketahui alasan penembakan.

"Nanti petugas buat laporan kepolisian penyebab kematian, kenapa dia menembak, saksi siapa, berapa peluru, semua dilaporkan. Kami ada prosedurnya. (Kalau tidak sesuai prosedur?) Iya kami lihat nanti dari hasilnya, kalau dia memang tidak sesuai ancaman, misalnya orang sudah menyerah lalu ditembak ya ga boleh itu namanya penganiayaan. Tapi kalau di lapangan baku tembak, misalnya, enggak mungkin mikir kakinya atau tangannya dulu yang ditembak, cepat-cepatan saja," tutur Setyo.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/06-2018/setahun_terakhir__kontras_catat_polisi_dan_tni_jadi_pelaku_terbanyak_kasus_penyiksaan/96458.html">Setahun Terakhir, Kontras Catat Polisi dan TNI Jadi Pelaku Terbanyak Kasus Penyiksaan</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/headline/04-2018/lbh_jakarta__8_dari_10_orang__disiksa_saat_pemeriksaan_polisi/95846.html"><b>LBH Jakarta: 8 dari 10 Orang Disiksa Saat Diperiksa Polisi</b></a>&nbsp;<br>
    

Karena itu kata dia, bila ada pihak-pihak yang mempertanyakan SOP penindakan kepolisian, ia meyakinkan bahwa setiap penanganan kasus di kepolisian bisa diperiksa oleh Propam Mabes Polri. Dan menurutnya, hingga kini belum ada laporan dugaan pelanggaran oleh anggota Polda Metro Jaya terkait serangkaian operasi tersebut.

"Kalau ada yang meragukan, kami pasti melakukan audit. Propam melakukan audit apakah sesuai prosedur atau tidak, artinya jika sudah sampai diaudit tidak ada kesalahan berarti benar, bisa dipertanggungjawabkan," jelas Setyo.

Ia menduga terduga pelaku kejahatan jalanan itu kemungkinan melakukan perlawanan, sehingga petugas pun membela diri. "Begal itu pasti membela diri dengan upaya apapun, maka petugas melakukan tindakan tegas. Bukan berarti kami nyariin lalu dibunuh, enggak. Itu tidak boleh."

Hal itu dibenarkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Tito Karnavian. Menurut Tito, yang dilakukan anggotanya itu sudah sesuai prosedur yang berlaku. "Kami melakukan operasi untuk menghadapi terorisme dan termasuk kejahatan konvensional, copet, jambret, todong kejahatan jalanan," jelas Tito.

"Saya perintahkan untuk kapolda Metro Jaya, Jawa Barat, Bantel, Sumsel dan polda-polda sekitar untuk melakukan operasi secara masif menekan angka kejahatan, bagaimanapun," lanjutnya lagi.

Dalam rentetan operasi Polda Metro Jaya pada awal Juli 2018 ini, penangkapan dan penembakan dilakukan di antaranya terkait kasus penjambretan, begal dan pencurian.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/05-2018/asian_games__jokowi_ingin_aspek_keamanan_dapat_perhatian_khusus/96185.html">Asian Games, Jokowi Ingin Aspek Keamanan Dapat Perhatian Khusus</a><br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/07-2018/peringatan_hut_bhayangkara__ini_perintah_presiden_jokowi/96541.html"><b>Presiden Perintahkan Polisi Utamakan Pendekatan Humanis dalam Penanganan Konflik</b></a>&nbsp;<br>
    

Demi Citra Asian Games 2018

Tindakan kepolisian itu mendapat dukungan dari Panitia Pelaksana Asian Games 2018 (Inasgoc). Juru bicara Inasgoc Danny Buldansyah beralasan, keberadaan penjahat jalanan bisa menimbulkan citra buruk bagi Indonesia sebagai penyelenggara. Seperti halnya yang dialami kota Rio de Janeiro, Brazil saat menjadi tuan rumah Olimpiade Musim Panas 2016 lalu.

"Bukan masalah membahayakan, tapi ini kan image. Asian Games ini membawa national branding, national image kita kepada dunia luar. Rio itu terkenal sekali, akhirnya salah satu yang didengar orang adalah masalah itu, bahwa Rio tidak aman," terang Danny kepada KBR, Rabu (18/7/2018).

"Karena ada satu atau sedikit kejadian pun, beritanya akan sampai ke mana-mana di dunia," tambahnya. Meski tak diajak berkoordinasi soal penjagaan Asian Games oleh polisi, ia mengatakan, Inasgoc sudah menerima pemberitahuan soal rencana penangkapan penjahat jalanan tersebut.

Kendati tingkat kejahatan jalanan di Rio de Janeiro tak bisa dibandingkan dengan Indonesia, Danny bisa memahami inisiatif polisi untuk menekan risiko kejahatan jelang helatan olahraga yang digelar Agustus hingga September mendatang.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/asian_games___jokowi_minta_waspadai_bencana_asap_/94902.html">Asian Games, Presiden Jokowi Minta Waspadai Bencana Asap</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2018/pemerintah_siapkan_penangkal_serangan_siber_asian_games_2018/95964.html">Pemerintah Siapkan Penangkal Serangan Siber Asian Games 2018<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b></li></ul>
    


    Kritik ICJR dan Desakan Penyelidikan

    Kendati, tetap saja hal tersebut tak bisa diterima oleh lembaga kajian independen, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Direktur Eksekutif ICJR Anggara pun menyerukan agar Propam Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM dan Ombudsman RI menyelidiki tindakan penembakan dalam operasi tersebut.

    Menurutnya, terduga pelaku kejahatan tidak boleh ditembak mati tanpa proses pengadilan. "Penggunaan lethal weapon itu harus ada laporan dan tujuannya untuk melumpuhkan, bukan untuk mematikan. Kalaupun itu dilakukan harus ada mekanisme evaluasi apakah itu benar-benar digunakan dalam keadaan yang dijelaskan oleh undang-undang atau tidak," kata Anggara kepada KBR, Rabu (18/7/2018)

    "Buat kami itu harus dihindari karena mematikan orang tanpa proses peradilan karena siapa tahu salah tembak dan segala macam. Korban tak bisa lagi speak up untuk mempertahankan hak-haknya dia," tambah Anggara.

    Ia menjelaskan, upaya penembakan yang ditujukan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan memang diperbolehkan dalam keadaan tertentu sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan. Namun kata dia, sebelum memutuskan penggunaan senjata, aparat wajib memberi peringatan lisan, penggunaan senjata tumpul dan senjata kimia seperti gas air mata.

    Menurut Anggara, penggunaan senjata api untuk melumpuhkan terduga pelaku kejahatan seharusnya menjadi upaya terakhir polisi. Kata dia, mestinya polisi bisa menggunakan peluru karet atau sejenisnya.

    Baca juga:


    Polisi Diminta Transparan

    Kritik juga disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi III yang membidangi hukum, Masinton Pasaribu meminta kepolisian transparan mengungkap alasan tembak mati terhadap 11 orang yang disebut sebagai "penjahat jalanan".

    Kata dia, segala bentuk penindakan dari kepolisian harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip kemanusiaan.

    "Penindakan terhadap kelompok-kelompok pelaku kriminal ini harus sesuai standar SOP-nya polisi, dan juga mengedepankan hak asasi kemanusiaan. Dan saya minta supaya kepolisian bisa menjelaskan kepada masyarakat kenapa terutama pelaku yang diduga kelompok kriminal ini yang ditembak karena apa, dan terlibat sebelumnya dalam kejahatan apa, dan diduga akan melakukan apa," jelas Masinton kepada KBR, Rabu (18/7/2018).

    Ia menambahkan, upaya menyukseskan Asian Games 2018 ini menjadi perhatian internasional. Sehingga kata dia, model pengamanan pun seharusnya mengacu ke standar dunia.

    "Duta olahraga dari berbagai negara harus dipastikan berada di Indonesia dalam kondisi aman dan nyaman, tak ada gangguan. Kepolisian dalam mengamankan, intensif melalui operasi dan razia-razia di beberapa titik yang dianggap rawan," kata dia.

    Namun begitu ia tetap mewanti agar polisi juga tak sembrono dalam menentukan langkah penindakan. "Penembakan di tempat tergantung tingkat skala gangguan di tempat. Kalau tidak melakukan perlawanan yang bisa mengganggu keamanan polisi ya menurut saya tidak perlu ditembak."

    Baca juga:


    Evaluasi Operasi

    Sementara, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal mengevaluasi operasi kewilayahan mandiri tersebut. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, masyarakat yang tidak terima atas tindakan kepolisian terhadap terduga pelaku kejahatan itu bisa melapor ke lembaganya atau Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

    Menurutnya, masyarakat bisa mengadukan dugaan tindakan berlebihan atau tidak sesuai prosedur yang dilakukan kepolisian dalam operasi tersebut.

    "Jadi silakan saja kalau ada yang merasa eksesif atau tidak proper dan sebagainya silakan mengadu ke Kompolnas," kata Poengky kepada KBR, Rabu (18/7/2018).

    "Kami sendiri akan mencoba mengecek, melihat kepada tindakan-tindakan yang sudah dilakukan. Kami juga akan berkoordinasi dengan polda metro jaya terkait hal itu," lanjutnya.

    Poengky mengatakan, upaya penembakan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan diperbolehkan selama terukur. Tapi ia mengingatkan, tindakan itu harus sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan serta  Peraturan Kepolsian Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

    Poengky mencontohkan, polisi bisa menembak jika terduga pelaku kejahatan membawa senjata yang membahayakan petugas dan masyarakat. Namun polisi tidak bisa langsung menembak jika terduga pelaku hanya mencoba melarikan diri tanpa perlawanan.

    "Jika melarikan diri dia harus dikejar sampai dapat kecuali membawa senjata api maupun sejata tajam," kata Dia.

    Pesta olahraga tingkat Asia atau Asian Games diikuti 45 negara dan teritori. Para kepala negara atau pemerintahan akan menghadiri acara pembukaan di GBK, 18 Agustus mendatang. Sementara 15 ribu atlet berbagai negara akan berada di Jakarta dan Palembang. Panitia Asian Games (Inasgoc) menjamin acara itu akan dijaga dengan tingkat kemanan VVIP dan melibatkan TNI serta Polri.

    Baca juga:




    Editor: Nurika Manan

  • polisi
  • kejahatan jalanan
  • Kompolnas
  • DPR
  • ICJR
  • Asian Games 2018

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!