HEADLINE

Terpidana Suap MK Klaim Dapat Ancaman Pembunuhan dari Novel Baswedan

Terpidana Suap MK Klaim Dapat Ancaman Pembunuhan dari Novel Baswedan

KBR, Jakarta - Terpidana kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Muchtar Effendi, mengaku mendapat berbagai ancaman dan intimidasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu disampaikan Muchtar kepada Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK di Gedung Nusantara, Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7/2017).


Muchtar mengatakan, ancaman dan intimidasi banyak dilakukan oleh penyidik KPK Novel Baswedan. Bahkan ancaman itu ditujukan kepada anak dan istrinya.


"Semenjak menjadi saksi M Akil Mochtar pada 2013, kemudian menjadi tersangka Juli 2014 sampai saat ini dipenjara masih berjalan, saya masih mendapat ancaman, intimidasi dan rekayasa. Sampai saat ini merugikan saya, anak istri saya dan usaha-usaha tidak berjalan lagi," kata Muchtar di depan Pansus Angket KPK.


Muchtar yang kerap disebut orang dekat Akil Mochtar itu menyebut Novel mengancam akan membunuhnya jika keluar dari penjara. Bahkan ia menyebut Novel menghalanginya untuk dapat pembebasan bersyarat pada Januari 2017 lalu.


Muchtar Effendy mengklaim KPK mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ditjen Pemasyarakatan tentang ada perkara lain yang sedang dijerat kepadanya.


"Saya ditetapkan tersangka tanpa surat penetapan, tapi KPK sudah mengumumkan itu di media," ujarnya.


Muchtar menyebut KPK juga mengancam akan mempidanakan istrinya serta menculik anaknya jika tidak mengikuti arahan penyidik. Bahkan ia menuduh Novel mengancam akan menembak dirinya pada 2 Juli 2014 di parkiran Mall of Indonesia (MOI) Jakarta saat perampasan mobil istrinya. Kejadian tersebut, kata Muchtar, disaksikan langsung istri serta satpam MOI.


"Saya bilang mobil itu bukan punya saya tapi tetap dirampas oleh Novel cs," tuduhnya.


Selain ancaman, kata Muchtar, aset keluarganya berupa 25 mobil, 45 motor, tanah dan rumah yang disita KPK tak pernah dikembalikan. Padahal, kata Muchtar, majelis hakim tidak menemukan hubungan sebab akibat antara harta tersebut dengan kasus suap yang menjerat bekas hakim Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar.


Selain Muchtar, saksi kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Miko Panji Tirtayasa juga diperiksa Pansus Angket KPK. Keponakan Muchtar ini menyampaikan tekanan-tekanan yang dilakukan KPK saat berstatus saksi.


Miko mangaku dipaksa KPK untuk mengakui barang bukti, dan dipaksa KPK untuk mengatakan mengetahui segala aktifitas Muchtar selaku pamannya. Ia mengatakan dipaksa berstatus ajudan dan supir pribadi pamannya.


"Saya disini bukan settingan Pak Muchtar atau dibayar," kata Miko.


Setelah mendatangi Pansus Angket KPK, Miko mengatakan akan melapor ke Bareskrim Polri karena mendapat paksaan memberikan keterangan palsu dalam perkara yang menjerat Muchtar Effendi dan Akil Mochtar. Ia mengaku diancam untuk mengikuti skenario yang disiapkan KPK.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Akil Mochtar
  • Muchtar Effendi
  • Pansus Angket KPK
  • hak angket KPK
  • Pansus Hak Angket
  • hak angket DPR
  • hak angket e-ktp
  • pansus hak angket kpk
  • Panitia Angket DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!