KBR, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK mengundang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra pada Senin (10/7/2017).
Anggota Pansus dari Partai Golkar, John Kennedy Azis mengatakan Yusril akan ditanya mengenai posisi dan keabsahan Pansus dalam hukum ketatanegaraan Indonesia.
"Dia sangat mempunyai kompetensi dan kelayakan. Artinya kita mintakan pendapatnya tentang hal-hal yang selama ini masih menjadi keraguan keberadaan Pansus ini," kata John di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (10/7/2017).
John mengatakan DPR meyakini pembentukan Pansus Angket KPK di DPR memiliki legitimasi kuat. Ditambah lagi lembar berita negara untuk Pansus sudah diterbitkan Pemerintah melalui Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PRNI).
"Sebenarnya kami sudah yakin Pansus sudah ini karena lembar negaranya sudah ada," kata John Kennedy.
Selain meminta keterangan dari Yusril, Pansus Angket KPK juga akan meminta keterangan dari guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, pada Selasa (10/7/2017).
"Pokoknya, ahli-ahli yang dapat membantu tentang bagaimana Pansus ke depan dapat bekerja dengan baik akan kami mintai keterangan," tambah John.
Baca juga:
Editor: Agus Luqman