HEADLINE

Vaksin Palsu, Kemenkes Revisi Permenkes Kefarmasian

"Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nantinya akan dimasukkan menjadi pengawas kefarmasian."

Vaksin Palsu, Kemenkes Revisi Permenkes Kefarmasian
Massa dari Aliansi Orang Tua Korban Vaksin Palsu didampingi KontraS dan YLBHI melakukan aksi damai di depan RS Harapan Bunda, Jakarta, Sabtu (23/7). Foto: Antara


KBR, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang merevisi empat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang kefarmasian. Anggota Komisi IX DPR, Nursuhud menjelaskan, dalam revisi tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan dimasukkan menjadi pengawas kefarmasian.

"(Revisi) itu sudah kesepakatan dalam rapat kerja antara Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Komisi IX. Yang salah satu poinnya, usulan dari anggota dan disetujui oleh Menteri, agar Permenkes yang mengatur tentang tata kefarmasian itu direvisi. Awalnya, saya dan Bu Tjiptaning (merekomendasikan) supaya mencabut permen itu, tapi akhirnya disepakati di rapat agar Permenkes tersebut direvisi," ungkap Nursuhud.

Revisi ini adalah hasil rapat kerja antara Kemenkes, Komisi IX DPR, dan BPOM. Nursuhud mengatakan, Kamis (28/7) nanti, hasil revisi permenkes akan rampung. "Kemenkes akan konsultasi dulu ke Komisi IX sebelum disahkan," tutur Nursuhud.

Baca:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/07-2016/jumat_besok__bareskrim_polri_limpahkan_berkas_vaksin_palsu_ke_kejakgung/83314.html">Jumat Besok, Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Vaksin Palsu ke Kejakgung</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/07-2016/vaksin_palsu___ini_cara_penanganan_pada_korban_/83117.html">Vaksin Palsu, Ini Cara Penanganan Pada Korban </a></b>  </li></ul>
    

    Permenkes yang dimaksud oleh Nursuhud adalah Permenkes no. 30/2014 tentang standar pelayaan kefarmasian di Puskesmas, no. 35/2014 tentang standar kefarmasian di apotek, no. 58/2014 tentang layanan kefarmasian di rumah sakit (RS), dan no. 2/2016 tentang penyelenggaraan mutu obat pada intalasi farmasi pemerintah. Nursuhud beralasan, Permenkes ini harus direvisi karena bersentuhan langsung dengan pasien. Kemungkinan, imbuh Nursuhud, ada Permnekes tambahan yang akan direvisi.

    "Di Komisi IX kan ada Panja (Panitia Kerja), kemungkinan ada rekomendasi dari Panja tentang revisi tambahan," tukas Nursuhud.


    Selain Permenkes tentang kefarmasian, menurut Nursuhud, Undang-undang (UU) no. 36/2009 tentang kesehatan juga harus direvisi. Suhud menjelaskan, UU kesehatan terbit dalam kondisi yang tidak sempurna.


    "Karena UU Kesehatan itu lahir dalam kondisi yang sakit. UU Rumah Sakit juga harus dilakukan revisi, juga UU Praktek Kedokteran," papar Nursuhud.


    Sebelumnya, penyidik di Kepolisian Indonesia segera melimpahkan berkas kasus pembuatan dan penyebaran vaksin palsu ke Kejaksaan Agung. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Agung Setya mengatakan, dari 23 tersangka, Bareskrim membaginya ke dalam empat berkas perkara. empat berkas tersebut meliputi berkas perkara produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label, serta dokter dan bidan.


    Agung menjelaskan Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang perlindungan konsumen dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Editor: Sasmito

  • vaksin palsu
  • kemenkes
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!