HEADLINE

Vaksin Palsu, DPR Pelajari Data 38 Faskes

""Setelah polisi menelusuri dan mengkonfirmasi, baru itu bisa dibuka ke publik. Kalau saya buka sekarang, itu salah. Saya bisa dituntut," "

Ria Apriyani

Vaksin Palsu, DPR Pelajari Data 38 Faskes
Barang bukti vaksin palsu sitaan. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-   Komisi IX DPR yang membidangi masalah kesehatan telah menerima laporan yang bersifat rahasia, mengenai data 38 fasilitas kesehatan yang diduga menggunakan vaksin palsu. Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan, laporan kini sedang dipelajari.

Dede mengatakan fasilitas kesehatan itu umumnya klinik swasta dan bidan-bidan yang bekerja mandiri. Bahkan ada rumah sakit swasta di Jakarta yang menyediakan vaksin palsu itu.


"Mereka belinya ada yang lewat orang per orang, ada juga yang lewat pasar di Jakarta Timur. Ada juga yang membelinya dari rumah sakit, salah satu rumah sakit swasta di Jakarta. Dan umumnya, pembelian itu dari bisik ke bisik, tidak dijual masif. Artinya, mungkin ada yang menawarkan, 'eh ada yang mau beli nggak, ini ada (vaksin) lebih murah lho'," kata Dede Yusuf kepada KBR, Jumat (1/7/2016).


Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menolak memberikan rincian data nama-nama fasilitas kesehatan itu dengan alasan demi menjaga kerahasian, dan menunggu kerja Satuan Tugas bekerja memastikan kebenaran data-data itu. Yang pasti, kata Dede, 38 fasilitas kesehatan itu ada di sembilan provinsi, seperti di Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jambi, Sumatera Barat, Jawa Tengah dan beberapa provinsi lain.


"Ini baru temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini masih praduga tak bersalah. Setelah polisi menelusuri dan mengkonfirmasi, baru itu bisa dibuka ke publik. Kalau saya buka sekarang, itu salah. Saya bisa dituntut," kata Dede Yusuf.


Meski demikian, Dede Yusuf menegaskan, laporan yang dibuat   30 Juni 2016 itu nanti harus dibuka ke publik setelah terkonfirmasi kepastiannya oleh kepolisian. Laporan itu harus dibuka agar masyarakat tidak resah.


"Saya beri waktu dua minggu kepada Task Force itu untuk menelusuri kasus ini," tambah Dede Yusuf.


Dua minggu berlaku sejak Satgas dibentuk pada 28 Juni lalu. Satgas terdiri dari Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Kementerian Kesehatan, BPOM, dan institusi lain yang diperlukan. Ia berharap sebelum Hari Raya Lebaran tiba, laporan itu sudah bisa rampung ditelusuri dan dibuka ke publik.


"Nantinya yang akan membuka ke publik itu Kemenkes. Dan saya minta, agar hukumannya diberikan, selain sanksi, juga agar akreditasi dari fasilitas kesehatan itu diturunkan," lanjut Dede.


Dede Yusuf menjelaskan, dari laporan BPOM itu, jaringan penjualan vaksin palsu itu melibatkan perawat, bidan dan apoteker.


Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/06-2016/vaksin_palsu__polisi_tetapkan_bidan_sebagai_tersangka/82673.html">Vaksin Palsu, Polisi Tetapkan Bidan Sebagai Tersangka</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/06-2016/vaksin_palsu__bio_farma__distribusi_rutin_diaudit/82667.html">Vaksin Palsu, Bio Farma: Distribusi Rutin Diaudit</a>&nbsp;</b><br>
    

Bareskrim Polri telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran vaksin palsu. Mereka terdiri dari tujuh orang produsen, yakni produsen dari Tangerang berinisial P dan S, produsen dari Bekasi Timur berinisial HS, produsen dari Kemang Regency Bekasi berinisial R dan H, produsen dari subang berinisial N dan S.

Kemudian tersangka lainnya yakni, Direktur CV Azka Medical Bekasi berinisial J, penjual di Apotek Rakyat Ibnu Sina Jakarta Timur berinisial MF, tiga orang kurir, satu orang dari percetakan, dua orang distributor di Semarang, dan satu distributor yang ditangkap di Jakarta Timur.

Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Selain itu, semua tersangka juga dikenakan Undang-Undang perlindungan konsumen dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan hasil penangkapan, sejauh ini diketahui ada empat pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency dan Subang. Vaksin palsu ini disebar ke beberapa daerah seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Medan, Aceh dan daerah lainnya. 


Editor: Rony Sitanggang   

  • vaksin palsu
  • Ketua Komisi Kesehatan DPR Dede Yusuf

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!