HEADLINE

Vaksin Palsu, Bareskrim Tunggu Surat Permintaan KIP

Vaksin Palsu, Bareskrim Tunggu Surat Permintaan KIP

KBR, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum menerima surat permintaan resmi dari Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk membuka nama-nama rumah sakit serta fasilitas kesehatan lain yang menerima pasokan vaksin palsu kepada masyarakat. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Agung Setya mengatakan, Bareskrim Polri akan mempelajari terlebih dahulu jika ada permintaan dari Komisi Informasi.

"Kami belum terima suratnya, nanti kalau ada kami pelajari. Pasal 17 Undang-Undang keterbukaan informasi publik mengatakan bahwa informasi mengenai penyelidikan dan penyidikan bisa dikecualikan," kata Agung saat ditemui di kantornya, Senin (11/07/16).


Agung menjelaskan, sampai saat ini sudah diidentifikasi ada 12 rumah sakit swasta yang menerima vaksin palsu. Rumah sakit tersebut tersebar di pulau Jawa dan Sumatera. Namun Agung enggan menyebutkan secara spesifik lokasi ke-12 rumah sakit tersebut.


"Saya rasa itu dulu saja. Kita harapkan tim Satgas bisa maksimal dengan tukar informasi sehingga langkahnya bisa lebih cepat," ujarnya.


Satgas penanganan vaksin palsu, menurut Agung, masih mendalami fakta dari proses penyebaran vaksin palsu ini. Satgas juga masih menelusuri data jumlah anak yang menggunakan vaksin palsu. Selain itu, Bareskrim Polri sedang mencari kemungkinan tersangka baru dan pihak-pihak lain yang terlibat.


"Kita memerlukan fakta yang real dari proses penyebaran vaksin palsu ini seperti apa," kata Agung.


Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran vaksin palsu ini. Mereka terdiri dari tujuh orang produsen, yakni produsen dari Tangerang berinisial P dan S, produsen dari Bekasi Timur berinisial HS, produsen dari Kemang Regency Bekasi berinisial R dan H, produsen dari subang berinisial N dan S.


Kemudian tersangka lainnya yakni, Direktur CV Azka Medical Bekasi berinisial J, penjual di Apotek Rakyat Ibnu Sina Jakarta Timur berinisial MF, tiga orang kurir, satu orang dari percetakan, dua orang distributor di Semarang, satu distributor yang ditangkap di Jakarta Timur, seorang Bidan berinisial ME, dan seorang oknum distributor vaksin resmi berinisial R.


Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Selain itu, semua tersangka juga dikenakan Undang-Undang perlindungan konsumen dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Berdasarkan hasil penangkapan, sementara diketahui ada empat pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency dan Subang. Dari hasil penangkapan, diketahui ada empat pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency dan Subang. Vaksin palsu ini disebar ke beberapa daerah seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Medan, Padang, Aceh dan daerah-daerah lainnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/06-2016/vaksin_palsu__polisi_tetapkan_bidan_sebagai_tersangka/82673.html">Vaksin Palsu, Polisi Tetapkan Bidan Sebagai Tersangka</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/06-2016/vaksin_palsu__bio_farma__distribusi_rutin_diaudit/82667.html">Vaksin Palsu, Bio Farma: Distribusi Rutin Diaudit</a>&nbsp;</b><br>
    

 
Editor: Rony Sitanggang 

  • vaksin palsu
  • Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
  • Agung Setya
  • KIP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!