HEADLINE

UU Tax Amnesty Bakal Digugat Dalam Waktu Dekat

"Penggugat adalah Yasasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga negara. "

UU Tax Amnesty Bakal Digugat Dalam Waktu Dekat
Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso (Tengah), saat konpers, Cikini, Jakarta. Foto: Ade Irmansyah KBR

KBR, Jakarta - Undang-undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang baru saja disahkan oleh DPR bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat. Kuasa hukum calon penggugat sekaligus Sekjen Peradi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, calon penggugat adalah Yasasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga negara.

Kata dia, ada 11 pasal yang akan digugat ke MK dalam undang-undang tersebut. Salah satunya kata dia, pasal 1 angka 1 tentang definisi pajak, yang menyebutkan bahwa pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.


"Saya cek, jadi nomor lembaran negara belum ada itu, kan harus ada di sekretariat negara lembaran negaranya. Tapi apabila memang sudah ada nomornya dan lembaran negaranya besok pun kami sudah siap ya, besok pun kami sudah siap karena memang rencananya kami mendaftar kan besok.Tetapi selambat-lambatnya berdasarkan ketentuan undang-undang, undang-undang yang sudah disahkan oleh DPR walaupun tidak ditandatangani oleh Presiden Maka dalam waktu 30 hari akan mempunyai kekuatan mengikat. Karena disahkan pada 28 Juni maka pada 29 Juli nanti undang-undang tersebut sudah mempunyai kekuatan mengikat jadi sudah bisa kita gugat," ujarnya kepada wartawan di Cikini, Jakarta.


Kata dia, pasal lainnya yang juga disorot adalah Pasal 22, tentang impunitas terhadap pejabat yang berwenang melaksanakan UU tersebut. Pasal 22 tersebut kata dia, berbunyi menteri, wakil menteri, pegawai Kementrian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


"saya sudah katakan, bahwa undang undang Pengampunan pajak ini menjadi suatu praktek legal pencucian uang memberikan karpet merah buat pengemplang pajak dan yang menyembunyikan harta kekayaannya di luar negeri," ujarnya.


Selain itu kata dia, keanehan masa berlaku undang-undang ini yang hanya setahun. Dia menduga, ada kepentingan lain yang sedang disembunyikan pemerintah dengan menebitkan undang-undang tersebut. Pasalnya kata dia, sebuah undang-undang dibuat tidak terbatas waktu dan masa berlaku.


"Saya belum pernah mendapatkan informasi bahwa ada undang undang yang berlaku nya itu temporari kecuali Perppu. Kalo Perppu itu kan adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang, nah itu kan dalam keadaan mendesak dan itu harus disampaikan kepada sidang DPR pada sidang pertama DPR Untuk disahkan menjadi undang undang atau tidak, ini ketentuan. Ini hanya berlaku sampai 31 Maret 2017. Karena prinsip pembentukan undang-undang, undang-undang itu membuat pokok-pokok pikiran yang harus menembus zaman menembus waktu menjawab segala kebutuhan kebangsaan untuk jangka waktu panjang sedangkan ini hanya berlaku sampai 31 Maret 2017 Pengampunan ini," ujarnya.

Baca juga: Jokowi: UU Tax Amnesty Bukan Pengampunan Koruptor atau Pelaku Cuci Uang

Editor: Sasmito

  • uu tax amnesty
  • peradi
  • gugatan
  • mahkamah konstitusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!