HEADLINE

Tim Terpadu: Wiranto Tak Boleh Hentikan Penyelesaian Pelanggaran HAM di Papua

"Tapi, jika kasus pelanggaran HAM di Papua tak dituntaskan, maka itu sama saja dengan menguntungkan kelompok ULMWP atau gerakan pembebasan Papua Barat meraih dukungan di Melanesian Spearhead Group (MSG"

Tim Terpadu: Wiranto Tak Boleh Hentikan Penyelesaian Pelanggaran HAM di Papua
Aksi mahasiswa Papua di Bandung mendukung referendum dan menolak tim terpadu penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Papua. Foto: Arie Nugraha/KBR.



KBR, Jakarta - Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat menyakini penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Papua yang sudah berjalan di era Luhut Panjaitan, tak akan berhenti di kepemimpinan Menkopolhukam yang baru, Wiranto.

Sebelumnya, sejumlah pegiat HAM, menyebut upaya penuntasan pelanggaran HAM bakal kandas di tangan Wiranto. Sebabnya, karena bekas Panglima ABRI itu terlibat dalam beberapa kasus seperti tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, penculikan aktivis tahun 1997-1998, kasus Biak Berdarah pada Juli 1998 dan kasus kekerasan di Timor-Timur pada 1999.


Pengarah Tim Terpadu yang juga Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat mengatakan, upaya penyelesaian pelanggaran HAM di Papua, merupakan mandat langsung Presiden Joko Widodo. Karenanya, tak ada alasan bagi Wiranto menghentikan langkah Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Papua --yang digagas Luhut.


"Jadi apa yang sudah dimulai Pak Luhut sudah menjadi keharusan Pak Wiranto untuk menindaklanjuti, karena ini sudah menjadi komitmen bangsa kita. Dan ini kan kebijakan yang diambil Pak Jokowi. Jadi Menterinya berganti, seharusnya kebijakan ini tidak berubah," jelas Imdadun Rahmat saat dihubungi KBR, Kamis (28/7/2016).


Imdadun juga mengatakan, Indonesia akan kehilangan Papua jika tak menuntaskan persoalan pelanggaran HAM di sana. Pasalnya, dunia internasional masih mendukung Papua menjadi bagian dari Indonesia, lantaran komitmen pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Salah satu bentuknya dengan membentuk Tim Terpadu tersebut.


Tapi, jika kasus pelanggaran HAM di Papua tak dituntaskan, maka itu sama saja dengan menguntungkan kelompok ULMWP atau gerakan pembebasan Papua Barat meraih dukungan di Melanesian Spearhead Group (MSG). Sebab, ULMWP kerap menyuarakan kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan tentara Indonesia di tanah Papua. Dan, banyaknya kasus itu, tak ada satu pun yang dibawa ke pengadilan.


"Salah satu sebab Indonesia diterima sebagai anggota penuh MSG adalah karena negara-negara Melanesia yang bergabung dalam MSG, itu percaya Indonesia akan secara konsisten melakukan perbaikan penanganan di Papua. Jadi ini sudah dilihat dan diamati dunia internasional, itu yang menyebabkan Gerakan Pembebasan Papuan Barat tidak masuk dalam MSG. Padahal sebelumnya kan menjadi observer yang pernah dijanjikan akan masuk dalam MSG," imbuhnya.


Imdadun juga menyebut, Wiranto tidak akan menghalang-halangi proses penyelidikan Komnas HAM di Papua, melihat latarbelakang militernya.


Baca juga:  Kontras Tolak Penyelidikan Ulang Kasus Wasior-Wamena



Kasus Wamena, Wasior dan Paniai


Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat menyebut tiga kasus pelanggaran HAM di Papua yakni kasus Wasior, Wamena dan Paniai sudah  pada sampai tahapan penguatan pembuktian. Pengarah Tim Terpadu, Imdadun Rahmat mengatakan, tim akan turun kembali ke Papua pada awal Agustus mendatang untuk hal tersebut.


"Kejaksaan Agung telah bertemu dengan Tim Komnas, mana pembuktian-pembuktian yang perlu diperkuat. Kemudian kita juga sudah siap untuk turun untuk memperkuat pembuktian. Dan Kejaksaan Agung sudah menyampaikan komitmennya," jelas Imdadun.


Untuk kasus Paniai, kata Imdadun, tim sudah mendata pihak-pihak yang akan dimintai keterangan untuk pembuatan berita acara pemeriksaan. Selain itu, persoalan pembongkaran kuburan korban yang sebelumnya mendapat penolakan juga sudah selesai.


"Karena sebelumnya ada penolakan dari keluarga dan tokoh-tokoh adat di sana terhadap pembongkaran kuburan dan sebagainya. Dan kemarin kita sudah selesaikan problem itu. Karena memang ada budaya di sana yang agak kurang baik kalau kuburan dibongkar," tutur Imdadun.


Hasil pemeriksaan ini nantinya akan memperkuat pembuktian adanya rantai komando dalam pelanggaran HAM kasus Paniai.


Sementara untuk kasus Wasior dan Wamena, menurutnya, tim telah selesai mengidentifikasi kelemahan-kelemahan hasil penyelidikan sebelumnya. Kelemahan tersebut, nantinya akan didalami kembali oleh tim Wasior dan Wamena dengan datang kembali ke sana pada awal Agustus mendatang.




Editor: Quinawaty 

  • wasior wamena
  • paniai
  • Imdadun Rahmat
  • komnas ham
  • wiranto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!