HEADLINE

Tax Amnesty, Kadin Perkirakan Pengusaha Hanya Akan Deklarasi

""Kalau diharapkan dananya balik ke sini itu mungkin enggak bisa semuanya ya. Karena banyak aset juga di sana, banyak untuk properti atau investasi dalam bentuk perusahaan di sana, dan lainnya.""

Tax Amnesty, Kadin Perkirakan   Pengusaha Hanya Akan Deklarasi
Ilustrasi (sumber Ditjen Pajak)

KBR, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) memperkirakan para pengusaha hanya akan mendeklarasikan asetnya di luar negeri melalui kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Ketua Kadin Roslan Roslani mengatakan, kebanyakan aset pengusaha Indonesia di luar negeri berupa properti, sehingga akan sulit apabila dibawa pulang ke dalam negeri atau direpatriasi.

"Kalau saya lihat, tarif keseluruhan sudah baik. Sudah acceptable-lah oleh temen-temen pengusaha. Minatnya sih mereka akan declare ya. Jumlahnya berapa saya nggak tahu. Kalau declare ya pasti declare tapi kalau diharapkan dananya balik ke sini itu mungkin enggak bisa semuanya ya. Karena banyak aset juga di sana, banyak untuk properti atau investasi dalam bentuk perusahaan di sana, dan lainnya. Jadi kalau diharapkan kembali dalam bentuk cash agak tidak signifikan ya," kata Roslan di kediaman Kemenko Perekonomian Darmin Nasution, Rabu (07/07/16).


Roslan mengatakan, Kadin sudah menyosialisasikan kebijakan tax amnesty kepada ara pengusaha di Indonesia. Kata dia, saat sosialisasi itu, Kadin sampai mengundang narasumber dari Kementerian Keuangan. Menurut dia, para pengusaha menilai tarif deklarasi dan repatriasi tax amnesty sudah sesuai, maksudnya tidak terlalu rendah atau tinggi.


Roslan berujar, Kadin sebagai organisasi dengan anggota hampir semua pengusaha di Indonesia, optimistis akan banyak yang memanfaatkan kebijakan tax amnesty. Namun, pemanfaatan itu hanya sebatas mendeklarasikan aset, bukan merepatriasi ke Indonesia.


Pekan lalu, Parlemen dalam sidang paripurna mengesahkan RUU Tax Amnesty menjadi produk undang-undang. Pada UU Tax Amnesty itu, ditetapkan tiga tarif repatriasi, yakni 2 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai sejak bulan pertama sampai ketiga, 3 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan 5 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.

Adapun tarif deklarasi aset dari luar negeri meliputi 4 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai bulan pertama sampai ketiga, 6 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan 10 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.

Sementara itu, untuk usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha dengan aset maksimal Rp 4,8 miliar, dikenai tarif 05 persen untuk wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai Rp 10 miliar, dan 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar. Pada APBNP 2016, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari pengenaan tarif repatriasi dan deklarasi tax annesty sebesar Rp 165 triliun.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • UU Pengampunan Pajak
  • tax amnesty
  • Ketua Kadin Roslan Roslani
  • APBNP2016

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!