BERITA

OJK Bentuk Satgas Investasi Bodong

" Investasi itu kerap menggunakan modus bantuan sosial, investasi perkebunan, tambang emas, bahkan ada pula yang bermodus keagamaan. "

OJK Bentuk Satgas Investasi Bodong
Poster Waspada Investasi Bodong. (Foto: sikapiuangmu.ojk.go.id)

KBR, Purwokerto – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, Jawa Tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk mencegah korban investasi bodong.

Kepala OJK Purwokerto Farid Faletehan mengatakan Satgas dibentuk karena banyak informasi dan pengaduan masyarakat mengenai investasi yang tidak jelas. Tawaran investasi tersebut berupa keuntungan yang tidak wajar dan tidak masuk akal.


Investasi itu kerap menggunakan modus bantuan sosial, investasi perkebunan, tambang emas, bahkan ada pula yang bermodus keagamaan. Farid mengatakan, di wilayah Banyumas dan sekitarnya juga masih ada penipuan berkedok penggandaan uang.


Satgas Waspada Investasi nanti akan mendata berbagai jenis investasi yang berada di wilayah tugas OJK Purwokerto. Wilayah itu meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Banjarnegara dan Purbalingga. Selain itu, tugas Satgas adalah memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang investasi aman.


Satgas dibentuk dengan melibatkan lintas dinas di wilayah tugas OJK Purwokerto, termasuk kejaksaan dan kepolisan.


"Bulan ini kita menindaklanjuti laporan dugaan awal investasi bodong. Khusus Banyumas kita akan melakukan pertemuan awal untuk membentuk Satgas waspada investasi itu. Jika rekan-rekan memiliki informasi apa silahkan disampaikan. Tim nanti terdiri dari berbagai instansi, termasuk Departemen Agama. Nanti kita juga melibatkan Dinas Koperasi, kejaksaan dan kepolisian," kata Farid Falatehan.


Farid menjelaskan masyarakat sebetulnya bisa mengenali dengan mudah ciri-ciri investasi ilegal atau investasi bodong. Salah satu ciri dari investasi bodong adalah tawaran keuntungan yang tidak wajar. Biasanya, antara 20 hingga 30 persen.


Farid meminta masyarakat mewaspadai perusahaan investasi yang tidak memiliki alamat jelas atau kantor perwakilan di wilayah tersebut.  Hal ini menunjukkan dugaan kuat perusahaan tersebut fiktif atau palsu. Seringkali, tawaran ivestasi dilakukan perorangan tanpa legalitas lembaga yang jelas.


Masyarakat yang mengetahui ada tawaran investasi yang tidak jelas atau tidak wajar diminta melaporkan ke perwakilan OJK dan kepolisian. Farid juga meminta agar anggota masyarakat yang terlanjur menjadi korban untuk secepatnya melaporkan kepada aparat hukum.


Editor: Agus Luqman

 

  • OJK
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Purwokerto
  • Jawa Tengah
  • Banyumas
  • investasi bodong
  • investasi ilegal
  • investasi penipuan
  • penggandaan uang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!