HEADLINE

Mudik 2016, Kemenkes Siapkan Layanan Darurat 119

""Pelayanan itu bisa kecelakan, bisa kegawatdaruratan misalnya ibu mau melahirkan dan sebagainya.""

Randyka Wijaya

Mudik 2016,  Kemenkes Siapkan Layanan Darurat 119
Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek (kanan) meninjau kesiapan program layanan Public Safety Center (PSC) 119 saat kunjungan kerja di Puskesmas Gajahan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/6). (Foto: Ant

KBR, Jakarta- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan layanan gawat darurat melalui telepon 119. Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, selain gawat darurat, layanan itu bisa digunakan untuk melihat ruangan yang masih kosong di rumah sakit.

"Untuk kebutuhan pelayanan. Tadi terlihat, pelayanan itu bisa kecelakan, bisa kegawatdaruratan misalnya ibu mau melahirkan dan sebagainya. Kita bisa membantunya dalam hal ini. Dan layanan ini bisa dimanfaatkan untuk bisa melihat ruangan-ruangan di rumah sakit yang kosong. Yang terintegrasi pada 119 ini," kata Nila Moeloek di Gedung Kemenkes Jakarta, Jumat (01/07/2016).


Selain itu, layanan ini juga dapat memberikan panduan tindakan awal gawat darurat serta mengirim bantuan petugas kesehatan dan ambulan.


Layanan itu dapat diakses melalui telepon seluler maupun telepon rumah secara gratis.

Namun, layanan tersebut masih terbatas di 27 kabupaten/kota. Di setiap kabupaten/kota yang memiliki Public Safety Center (PSC) yang terhubung dengan fasilitas layanan kesehatan terdekat. Apabila di suatu wilayah tidak terdapat PSC, maka akan dibantu melalui Pusat Komando Nasional (NCC).


Kata Nila, layanan ini akan terus dikembangkan dan dievaluasi sampai seluruh kabupaten/kota memiliki PSC.


"Layanan ini terus dikembangkan sampai kabupaten/kota memiliki PSC," ujarnya.


Mulai hari ini, layanan 119 sudah bisa digunakan masyarakat, terutama bagi pemudik. 27 wilayah tersebut di antaranya Aceh, Sumatera Utara, Kab. Bangka, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Solo, Kab. Wonosobo, Kab. Tulung Agung, Kota Mataram, DKI Jakarta, Kab. Bantaeng, Manado, Kab. Tangerang, Sumatera Selatan, Kab. Bekasi, Kota Bekasi, Kota Makassar, Kota Tangerang Selatan, Sragen, Kab. Kendal, Kota Cirebon, Kab. Tuban, Kab. Trenggalek, Kota Denpasar, BPBD Provinsi Bali dan Kab. Badung Bali.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • layanan darurat 119
  • Menteri Kesehatan Nila Moeloek

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!