HEADLINE

Menkumham: PK Tak Halangi Hukuman Mati

"Keputusan eksekusi, kewenangan Jaksa Agung."

Menkumham: PK Tak Halangi Hukuman Mati
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menegaskan Peninjauan Kembali (PK) tidak bisa menghalangi pelaksanaan hukuman mati. Dia mempersilakan upaya hukum apa pun dilakukan, namun menurutnya keputusan eksekusi sepenuhnya wilayah kewenangan Jaksa Agung.

Yasonna yakin sebelum memutusakan seorang terpidana dieksekusi, Jaksa Agung sudah mempertimbangkan dengan matang.


"Semua PK-PK itu ada yang sudah ditolak. Kalau ada PK kedua, PK ketiga kan itu ga ini. PK sendiri tidak menghalangi eksekusi kan. Tapi kan itu sepenuhnya kan pertimbangan Pak Jaksa Agung. Tidaklah Pak Jaksa Agung segampang itu melakukan eksekusi kalau tidak mengkaji secara mendalam tentang keputusan-keputusan pengadilan. Ini kan bukan soal yang seperti apa, yang seperti bermain-main begitu. Ini kan something serious, very serious," kata Yasonna di DPR, Kamis(28/7).


Menurut dia, kementeriannya sudah mempersiapkan segala kebutuhan eksekusi. Namun ia enggan merinci lebih jauh.


Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 tahun 1985 sendiri menyatakan bahwa permohonan PK memang tidak bisa menangguhkan pelaksanaan putusan pengadilan. Meski begitu, dalam pasal 67 undang-undang itu disebutkan PK bisa menunda eksekusi keputusan hukum dengan alasan jika putusan hukum palsu atau didasarkan pada bukti palsu, setelah diputus ditemukan bukti baru yang mungkin meringankan terdakwa, yang bersangkutan diputus untuk perkara yang tidak dituntutkan padanya, apabila ada pihak dengan kasus serupa diadili di pengadilan yang sama namun putusannya bertentangan, dan faktor kekhilafan hakim.


Yasonna memaklumi upaya hukum yang dilakukan oleh masing-masing kuasa hukum. Namun dia meminta upaya hukum itu juga harus menghormati kedaulatan hukum Indonesia.


"Kita juga kalau di luar kan pasti kita bela. Itu kan kewajiban kita sebagai negara. Di mana pun begitu. Tugas duta besar bela warga negaranya. Tapi kita punya kedaulatan hukum sendiri," katanya lagi.


Dia tidak khawatir dengan pendapat negara lain soal eksekusi hukuman mati ini. Menurutnya, ini tidak akan menyulitkan posisi Indonesia di mata dunia. Termasuk, untuk upaya penyelesaian WNI di luar negeri yang terlibat masalah hukum.


"Jadi kami ini kan ini masalah lain. Ini kan masalah darurat narkoba dan orang yang bayangkan tiap hari itu banyak orang yang meninggal kan. Banyak banget karena narkoba ini. Jadi kita harus, itu ga boleh dibandingkan apple to apple itu antara TKI dengan bandar narkoba. Ga boleh apple to apple," tutupnya.  

Baca juga: Detik-detik Eksekusi, Jaksa dan Keluarga Menyeberang ke Nusakambangan

Editor: Dimas Rizky

  • eksekusi mati
  • eksekusi mati jilid III
  • nusakambangan
  • Yasonna Laoly
  • Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!