HEADLINE
Menkumham: PK Tak Halangi Hukuman Mati
"Keputusan eksekusi, kewenangan Jaksa Agung."
KBR, Jakarta- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menegaskan Peninjauan Kembali (PK)
tidak bisa menghalangi pelaksanaan hukuman mati. Dia mempersilakan
upaya hukum apa pun dilakukan, namun menurutnya keputusan eksekusi
sepenuhnya wilayah kewenangan Jaksa Agung.
Yasonna yakin sebelum memutusakan seorang terpidana dieksekusi, Jaksa Agung sudah mempertimbangkan dengan matang.
"Semua PK-PK itu ada yang sudah ditolak. Kalau ada PK kedua, PK ketiga
kan itu ga ini. PK sendiri tidak menghalangi eksekusi kan. Tapi kan itu
sepenuhnya kan pertimbangan Pak Jaksa Agung. Tidaklah Pak Jaksa Agung
segampang itu melakukan eksekusi kalau tidak mengkaji secara mendalam
tentang keputusan-keputusan pengadilan. Ini kan bukan soal yang seperti
apa, yang seperti bermain-main begitu. Ini kan something serious, very serious," kata Yasonna di DPR, Kamis(28/7).
Menurut dia, kementeriannya sudah mempersiapkan segala kebutuhan eksekusi. Namun ia enggan merinci lebih jauh.
Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 tahun 1985 sendiri menyatakan
bahwa permohonan PK memang tidak bisa menangguhkan pelaksanaan putusan
pengadilan. Meski begitu, dalam pasal 67 undang-undang itu disebutkan PK
bisa menunda eksekusi keputusan hukum dengan alasan jika putusan hukum
palsu atau didasarkan pada bukti palsu, setelah diputus ditemukan bukti
baru yang mungkin meringankan terdakwa, yang bersangkutan diputus untuk
perkara yang tidak dituntutkan padanya, apabila ada pihak dengan kasus
serupa diadili di pengadilan yang sama namun putusannya bertentangan,
dan faktor kekhilafan hakim.
Yasonna memaklumi upaya hukum yang dilakukan oleh masing-masing kuasa
hukum. Namun dia meminta upaya hukum itu juga harus menghormati
kedaulatan hukum Indonesia.
"Kita juga kalau di luar kan pasti kita bela. Itu kan kewajiban kita
sebagai negara. Di mana pun begitu. Tugas duta besar bela warga
negaranya. Tapi kita punya kedaulatan hukum sendiri," katanya lagi.
Dia tidak khawatir dengan pendapat negara lain soal eksekusi hukuman
mati ini. Menurutnya, ini tidak akan menyulitkan posisi Indonesia di
mata dunia. Termasuk, untuk upaya penyelesaian WNI di luar negeri yang
terlibat masalah hukum.
"Jadi kami ini kan ini masalah lain. Ini kan masalah darurat narkoba dan
orang yang bayangkan tiap hari itu banyak orang yang meninggal kan.
Banyak banget karena narkoba ini. Jadi kita harus, itu ga boleh
dibandingkan apple to apple itu antara TKI dengan bandar narkoba. Ga
boleh apple to apple," tutupnya.
Baca juga: Detik-detik Eksekusi, Jaksa dan Keluarga Menyeberang ke Nusakambangan
Editor: Dimas Rizky
- eksekusi mati
- eksekusi mati jilid III
- nusakambangan
- Yasonna Laoly
- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!