HEADLINE

Mahasiswa Papua di Yogyakarta Diserang, Pemprov Papua: Kami Selidiki

""Nanti pemerintah daerah akan turun ke sana setelah berkoordinasi dengan pemerintah DIY.""

Katarina Lita, Wydia Angga

Mahasiswa Papua di Yogyakarta Diserang, Pemprov Papua: Kami Selidiki
Ormas yang berdemo dan polisi yang berjaga di depan asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta. (Foto: Antara)



KBR, Jayapura– Pemerintah Provinsi Papua akan bertemu dengan Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta DIY, untuk membahas dugaan intimidasi yang dialami mahasiswa Papua di sana. Sekretaris Daerah Pemprov Papua, Heri Dosinaen menyebutkan pemprov juga akan membentuk tim untuk mengusut kasus tersebut.

"Kita akan koordinasi dengan Pemerintah Jogjakarta untuk melihat ini. Nanti pemerintah daerah akan turun ke sana setelah berkoordinasi dengan pemerintah DIY, untuk melihat situasi kondisi yang ada di Kota Yogyakarta," jelasnya, Selasa (19/07/2016).

Meski begitu, hingga saat ini dirinya belum menerima laporan resmi terkait insiden yang dialami mahasiswa Papua yang sedang belajar di Yogyakarta.

Sebelumnya mahasiswa Papua di Yogyakarta diduga mendapatkan intimidasi dari polisi dan ormas. Sejumlah kekerasan dan kata-kata rasis diterima oleh sejumlah mahasiswa yang menggelar aksi damai, akhir pekan lalu. Aksi damai yang mereka rencanakan itu, untuk mendukung gerakan pembebasan Papua (ULMWP) masuk dalam Melanesian Spearhead Group (MSG).

Saat itu polisi menembakkan gas air mata ke arah asrama tempat mahasiswa Papua berkumpul. Tak hanya itu, cacian rasial juga mereka terima.

Komnas HAM Memulai Penyelidikan

Sementara itu, Komnas HAM juga telah mulai menyelidiki kasus tersebut. Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan lembaganya telah meminta keterangan dari LBH Yogyakarta hari ini sebagai pendamping hukum mahasiswa Papua. Kata dia, pihak-pihak lain juga akan dimintai keterangannya.


"Besok pagi itu nanti pertemuan minta keterangan juga dari mahasiswa Papua di Jogja semua jam 10 pagi. Lalu siang dengan Gubernur DIY. Sore dengan Polda lalu terus sampai mendapat data fakta dan informasi secara komprehensif atas peristiwa ini," papar Natalius Pigai kepada KBR (19/7/2016).


Natalius menambahkan, penyelidikan atas peristiwa pengepungan asrama Mahasiswa Papua di Yogyakarta ini berbasis pada UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU no 12 tahun 2005 tentang ratifikasi kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik, serta UU 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnik.


Ujarnya lagi, target yang ingin dicapai Komnas HAM dalam penyelidikan itu adalah tindak pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian maupun ormas yang menentang aksi damai mahasiswa Papua tersebut.


"Indikator yang mau kita lihat apakah benar informasi yang kami dapatkan bahwa mahasiswa itu, diserang, dikurung, dikepung baik oleh aparat kepolisian maupun ormas. Kemudian yang kedua kami ingin tahu apakah kebebasan ekspresinya dikekang atau tidak, aspek berikut apakah betul ada terjadi tindakan penganiayaan dan penyiksaan," jelasnya.


"Lalu nanti kita juga lihat apakah aparat kepolisian lalai menjalankan tugas secara baik dan benar sesuai standar dan prosedur. Lalu apakah aparat kepolisian melakukan pembiaran. Ya itu yang nanti kita cek, semua variabel-variabel aspek hak asasi manusia itu kita akan cek," tutupnya.

Editor: Dimas Rizky 

  • pengepungan Asrama mahasiswa Papua
  • mahasiswa Papua di Yogyakarta
  • Mahasiswa Papua
  • Komnas HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!