HEADLINE

Macet Panjang, Korlantas Polri: Pemudik Dibebaskan Biaya Jalan Tol

Macet Panjang, Korlantas Polri: Pemudik Dibebaskan Biaya Jalan Tol

KBR, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal membebaskan biaya jalan tol bagi pemudik jika terjadi macet panjang. Kepala Korlantas Polri, Agung Budi Maryoto mengatakan, keputusan itu sudah dibicarakan dengan pengelola jalan tol dan disetujui.

"Barusan saya selesai koordinasi dengan Kepala Pengelola Jalan Tol. Kalau nanti di Palimanan macet sampai Plumbon, Tol palimanan itu saya bebaskan. Nggak usah bayar tol. Yang kedua di (gerbang tol) Cikarang Utama. Cikarang Utama kalau macet sampai Cibatu, yaitu di kilometer 35, saya bebasin lagi," papar Agung.


Agung Budi juga mengatakan, Korlantas telah menyiapkan antisiasi di titik-titik kemacetan sepanjang jalur selatan, seperti di Pasar Limbangan, persimpangan kereta api, dan tanjakan Gentong. Contohnya, di pasar Limbangan, Korlantas telah menyiapkan barikade untuk menjaga lalu lintas.


Baca juga:


Ignasius Jonan: Pemudik di Tol Brebes Meninggal Karena Dehidrasi, Bukan Lelah Terjebak Macet
Menhub Ignasius Jonan Akui Exit Tol Brebes Tak Ideal Dioperasikan

"Untuk (pasar-red) Limbangan sudah dibuat barikade, sehingga orang yang mau nyebrang di pasar, tidak semua tempat bisa untuk nyebrang. (Hal ini-red) kita kenal dengan dikanalisasi, sehingga nebrangnya di titik tertentu dan dipimpin polisi," jelas Agung.


Ia menambahkan, anjuran bagi pemudik mengambil jalur selatan adalah hasil analisa evaluasi mudik tahun 2015. Tahun kemarin titik macet di jalur selatan ada di Sumpyuh, Buntu, Wangon, Ciamis, dan Limbangan.


"Kalau sudah sampai lingkar Nagreg sudah aman," pungkas Agung.




Editor: Quinawaty 

  • korlantas polri
  • bebas biaya jalan tol
  • macet panjang di tol
  • Kepala Korlantas Polri
  • Agung Budi Maryoto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!