HEADLINE

Kemenkeu: Tax Amnesty Mulai Berlaku Senin Depan

""Senin harus sudah jalan. Kami mengimbau wajib pajak untuk tidak ragu-ragu mengikuti program ini," kata Sekjen Kemenkeu Hadiyanto."

Kemenkeu: Tax Amnesty Mulai Berlaku Senin Depan
Presiden Joko Widodo mencanangkan program Pengampunan Pajak. (Foto: Biro Pers Setneg/ksp.go.id)

KBR, Jakarta - Kementerian Keuangan optimistis kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) mulai berlaku Senin (18/7/2016) pekan depan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan saat ini Kemenkeu bersama Direktorat Jenderal Pajak masih merampungkan aturan teknis UU Pengampunan Pajak berupa peraturan menteri keuangan (PMK). PMK itu ditargetkan rampung Jumat (19/7/2016).


"PMK sedang difinalisasi oleh Ditjen Pajak, kemudian dibahas oleh biro hukum. Mudah-mudahan, paling telat besok sore atau malam (selesai). Pokoknya Senin sudah siap. Senin harus sudah jalan. Makanya, kami mengimbau wajib pajak untuk tidak ragu-ragu mengikuti program ini," kata Hadiyanto di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (14/07/16).


Hadiyanto menambahkan paling tidak ada tiga Peraturan Menteri Keuangan yang akan dikeluarkan untuk pelaksanaan tax amnesty.


Hadiyanto mengatakan, pemberlakuan tax amnesty akan mendatangkan tiga keuntungan.


Pertama, kebijakan itu akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia karena diharapkan akan ada repatriasi (pemulangan) dana besar-besaran dari luar negeri ke Indonesia, sehingga menambah likuiditas. Hal ini berpeluang untuk dipinjam dalam bentuk investasi di sektor riil.


Kedua, kebijakan itu juga akan meningkatkan database sistem perpajakan, sehingga akan sangat baik bagi kebijakan dan strategi perpajakan ke depannya.


Ketiga, ada tarif yang ditetapkan untuk wajib pajak yang ingin mendeklarasikan atau merepatriasi asetnya, sehingga dalam jangka pendek akan ada penerimaan untuk anggaran pendapatan dan belanja negara 2016 senilai Rp 165 triliun.


DPR mengesahkan RUU Pengampunan Pajak pada akhir Juni lalu. Pada UU tersebut, ditetapkan tiga tarif repatriasi adalah: dua persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan pertama sampai ketiga; tiga persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016; dan lima persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.


Adapun tarif deklarasi aset dari luar negeri meliputi: empat persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai bulan pertama sampai ketiga; enam persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016; dan 10 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.


Untuk usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha dengan aset maksimal Rp4,8 miliar, dikenai tarif 0,5 persen untuk wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai Rp10 miliar, dan dua persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar.


Pada APBNP 2016, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari pengenaan tarif repatriasi dan deklarasi tax amnesty sebesar Rp165 triliun.


Editor: Agus Luqman

 

  • tax amnesty
  • pengampunan pajak
  • Kementerian Keuangan
  • Peraturan Menteri Keuangan
  • Dana Repatriasi
  • deklarasi aset di luar negeri
  • Ditjen Pajak

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Romi8 years ago

    Sip,insya Allah,mudah2 an indonesia perekonomian nya lebih baik,mantap,bagus,alhamdulillah,amin ya Allah.