HEADLINE

Jenazah Terpidana Mati Dipulangkan, Kejakgung Jadwalkan Eksekusi Jilid IV

Jenazah Terpidana Mati Dipulangkan, Kejakgung Jadwalkan Eksekusi Jilid IV


KBR, Cilacap
- Kejaksaan memastikan telah mengeksekusi empat orang terpidana mati, Jumat dinihari tepat pukul 00.45 WIB.

Sekitar pukul 4.30 WIB, jenazah empat terpidana mati tersebut dibawa keluar dari Pulau Nusakambangan menggunakan empat mobil ambulan lewat Dermaga Wijayapura Cilacap.


Mobil ambulan nomor 7 keluar pertama kali mengangkut jenazah yang diduga Freddy Budiman disusul mobil minibus yang diduga berisi keluarga terpidana mati.


Selanjutnya, ambulan nomor urut 6 mengangkut jenazah Seck Osmani asal Senegal, mobil ambulan nomor 9 mengangkut Humprey Ejike dari Nigeria serta mobil nomor 11 mengangkut Michael Titus dari Nigeria.


Ambulan keluar Dermaga Wijayapura dengan pengawalan rider polisi.


Baca: Kejaksaan Memastikan Eksekusi Mati 4 Terpidana Mati

KBR memperoleh informasi jenazah Freddy Budiman akan langsung dibawa ke Surabaya dan dimakamkan disana. Hal ini sesuai keinginan terakhir Freddy.


Sedangkan jenazah Humprey, terpidana mati asal Nigeria, akan dikremasi di Krematorium Girilaya, Kaliori Kabupaten Banyumas.


Dua jenazah terpidana mati lainnya, yaitu Michael Titus dan Seck Osmane akan dibawa menuju Kedutaan Besar di Jakarta, dan selanjutnya diterbangkan ke negara asalnya.


KBR belum memperoleh informasi apakah keluarga dari 10 terpidana mati lainnya yang belum dieksekusi sudah masuk ke Pulau Nusakambangan.


Hingga Jumat (29/7/2016) pagi cuaca di Dermaga Wijayapura masih diliputi hujan ringan. Sejak Kamis (28/7/2016) pukul 23.30 WIB malam tadi hujan badai terjadi di sekitar Cilacap hingga sekitar pukul 3 dinihari WIB. Eksekusi terhadap empat terpidana mati dilakukan dalam suasana hujan disertai angin kencang dan petir.


Jaksa Muda Pidana Umum, Noor Rahmat tidak menjelaskan apakah cuaca buruk ini menjadi kendala dalam pelaksanaan eksekusi mati. Dia hanya menjelaskan, eksekusi terhadap empat terpidana mati tersebut sudah melalui pertimbangan hukum yang matang.


Noor Rahmat mengatakan empat terpidana yang telah dieksekusi ini dinilai sebagai penjahat narkoba yang kejahatannya paling masif.


Sedangkan eksekusi tahap selanjutnya akan dijadwalkan lagi. Namun soal waktu Noor Rahmat mengatakan hingga saat ini belum dijadwalkan.


"Yang jelas pagi hari ini ada empat. Tentu untuk periode yang akan datang akan dilakukan secara bertahap terhadap terpidana lainnya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rahmat, Jumat dinihari tadi.


Editor: Agus Luqman

 

  • eksekusi mati jilid III
  • Nusakambangan
  • Cilacap
  • Jawa Tengah
  • Kejaksaan Agung
  • terpidana mati

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!