"Freddy Budiman salah satu yang kita persiapkan. Kita masih siapkan administrasinya, koordinasi dengan stakeholder terkait, dengan polisi, dengan petugas kesehatan, dengan lembaga pemasyarakatan, dan dengan keluarga-keluarganya dalam rangka persiapan," kata Juru Bicara Kejagung, Muhammad Rum, Selasa (26/07).
Rum mengatakan, Freddy sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan bos mafia narkoba tersebut. Hal ini berdasarkan putusan MA nomor 145 PK/PID.Sus/2016 pada 20 Juli 2016.
"Saya belum bisa memastikan ia akan dieksekusi, cuma kita persiapkan," kata Rum.
Anggaran pelaksanaan eksekusi mati diserap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016. Rum mengatakan, anggaran eksekusi tahun ini hanya untuk 16 orang. Terpidana mati yang akan dieksekusi hanya untuk yang sudah melaksanakan semua hak hukumnya atau memiliki kekuatan hukum tetap.
"Itu masih dalam verifikasi kita," ujarnya.
Terpidana mati lain yang sudah mendapat kepastian hukum di antaranya anggota Tangerang Nine. Mereka adalah gembong narkotik, pemilik dan pengusaha pabrik narkoba di Tangerang yang disebut sebagai terbesar ketiga di dunia.
Para anggota Tangerang Nine sudah mendapat kepastian hukum setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali kasus mereka tahun ini. Dari 18 orang terpidana kasus ini, sembilan di antaranya divonis mati. Sembilan orang itu terdiri dari lima orang warga Cina, dua warga Indonesia, satu warga Belanda, dan satu warga Perancis.
WNA
Kejaksaan Agung sudah mengirimkan surat pemberitahuan eksekusi mati ke Kedutaan besar negara-negara asing. Namun Juru Bicara Kejagung, Muhammad Rum, belum bisa menyebutkan ke negara mana saja surat pemberitahuan tersebut dikirimkan.
"Sudah dilakukan notifikasi, itu dalam rangka persiapan. (Berapa kedubes?) Berapa negaranya belum bisa kita sebutkan. Pokoknya sudah dinotifikasilah," kata Rum di Kejagung, Selasa (26/07/16).
Tempat Eksekusi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengklaim, selalu siap menyediakan tempat untuk eksekusi hukuman mati. Meski begitu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, kewenangan eksekusi berada di tangan Jaksa Agung.
"Ya soal itu Jaksa Agung yang tahu. Kalau tempat kita sudah siap dari dulu, itu aja ya, aman," kata Yasonna Laoly di Gedung Kemenkumham Jakarta, Selasa (26/07/2016).
Yasonna enggan banyak berkomentar terkait eksekuti mati yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Eksekusi itu bakal digelar di kawasan penjara Nusakambangan, Jawa Tengah. Nusakambangan merupakan salah satu penjara di bawah Kemenkumham, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Sebelumnya, sejumlah terpidana mati telah dibawa ke Nusakambangan. Di antaranya warga negara Pakistan Zulfiqar Ali dari RSUD Cilacap dan warga negara Indonesia Merry Utami dari penjara Tangerang.
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan telah memberitahu seluruh keluarga narapidana, bahwa jadwal kunjungan ditiadakan selama sepekan.
Editor: Rony Sitanggang