HEADLINE

Jelang Eksekusi, Kuasa Hukum Zulfiqar Ali: Semua Informasi Simpang Siur

"Tak ada informasi jelas soal nama-nama yang akan dieksekusi"

Jelang Eksekusi, Kuasa Hukum  Zulfiqar Ali: Semua Informasi Simpang Siur
Ilustrasi



KBR, Jakarta- Kuasa Hukum terpidana mati asal Pakistan Zulfiqar Ali, Saut Edward Rajagukguk menilai informasi yang beredar terkait eksekusi mati kliennya simpang siur, terutama yang berasal dari Kejaksaan Agung maupun Kedutaan Besar Pakistan.

Dia menceritakan, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari Kejaksaan Agung bahwa kliennya tercatat sebagai salah satu terpidana mati yang akan dieksekusi. Namun kata dia,  kedutaan besar telah menerima notifikasi dari Kementerian Luar Negeri indonesia.


"Kira-kira jam 4 tadi saya bertemu langsung dengan Jampidum Pak Noor Rachmad, saya pertanyakan apakah klien saya ikut daftar atau rencana untuk dieksekusi? Kenapa keluarga dan pengacara tidak diberitahukan oleh Kejaksaan Agung? Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Noor Rachmad secara tegas menyatakan ke saya bahwa mereka tidak ada mengeluarkan daftar nama dan tidak ada mengeluarkan tanggal untuk kapan rencana eksekusi. Sehingga mereka tidak memberitahukan kepada keluarga ke saya. Nah pernyataan Jampidum ke saya dengan pernyataan duta besar Pakistan bertolak belakang," ujar Saut kepada KBR (25/7/2016)


Saut menambahkan, pihaknya telah ditanya kejaksaan apakah Zulfiqar memiliki isteri di Indonesia. Ia pun telah memberikan informasi mengenai isteri kliennya yang selama ini berada di Cilacap mendampingi Zulfiqar menerima pengobatan RSUD setempat. Tapi kata dia, hingga sekarang keluarga belum mendapat notifikasi eksekusi. Ditambah lagi, menurut Saut, kejagung telah menegaskan belum mengeluarkan daftar nama siapa saja terpidana mati yang akan dieksekusi.


"Lazimnya orang yang mau dieksekusi diberi waktu untuk bertemu keluarga dan pengacara supaya bisa kita membuat jiwanya tenang menerima hukuman yang akan diberikan kepada dia. nah pada saat terakhir tadi pak Zulfiqar dipindahkan dari Rumah Sakit Umum Cilacap ke Nusakambangan melalui telepon yang tidak saya rekam, dia menyampaikan dia tidak takut dieksekusi tapi dia minta dijelaskan bahwa kasus yang menimpa dia adalah kasus yang sumir," pungkasnya.   


Sebelumnya, Imparsial menyebut salah satu contoh dari proses penegakan hukum yang diduga penuh ketidakadilan (unfair trial) adalah kasus Zulfiqar Ali. Zulfikar Ali adalah warga negara Pakistan yang ditangkap tahun 2004 dan dijatuhi hukuman mati di bulan Juni tahun 2005 atas kepemilikan 300 gram heroin berdasar kesaksian Gurdip Singh. Tak lama sesudahnya, Gurdip Singh telah mencabut keterangannya.

DPR Tak Satu Suara

Sementara itu parlemen tak satu suara menyikapi rencana pemerintah melaksanakan hukuman mati. Wakil Ketua Komisi III yang membidangi Hukum, Benny Kabur Rahman, meminta rencana eksekusi hukuman mati ditunda. Sebab menurutnya, posisi hukuman mati di tata hukum Indonesia perlu diperjelas.


"Selektif. Kami mengkaji kembali hukuman mati bagian dari sistem hukuman pidana pokok, apakah hukuman mati apakah efektif dalam memberantas kejahatan, kedua inline sejalan dengan nilai fundamental bangsa yakni Pancasila,"ujar Benny di gedung DPR, Senin(25/7).


Benny meminta eksekusi hukuman mati ditunda hingga KUHP selesai dibahas.

Sikap berseberangan datang dari anggota Komisi Hukum, Arsul Sani. Dia mengapresiasi kebijakan ini sebagai bentuk ketegasan pemerintah. Namun di sisi lain, dia tetap melihat bahwa perlu ada audit hukum terkait proses yang sudah dijalani oleh para terpidana eksekusi.

"Saya sepakat dengan LSM. Mereka menuntut moratorium, terpidana mati, itu kasusnya direview. Semacam legal auditlah. Apakah semua proses hukum yang dijalani, dari penyidikan hingga pengadilan, itu sudah dipenuhi belum."


Arsul beranggapan jangan sampai karena eksekusi ini rencananya dilakukan dengan begitu tertutup oleh pemerintah, hak-hak para terpidana diabaikan. Audit hukum ini baiknya dilakukan oleh Komisi Kejaksaan atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Ini dilakukan demi memastikan audit netral.

Editor: Dimas Rizky

  • hukuman mati
  • jelang hukuman mati
  • Kejaksaan Agung
  • terpidana mati
  • Zulfiqar Ali

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!