HEADLINE

Eksekusi Mati Jilid III, Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Jokowi

Eksekusi Mati Jilid III, Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Jokowi

KBR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil akan menggugat Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung terkait eksekusi mati 4 terpidana hukuman mati, Jumat (29/7) lalu. Direktur Yayasan Lembaga Batuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani beralasan, eksekusi mati jilid III kemarin dinilai ilegal. Sebab, putusan grasi yang diajukan para terpidana mati belum selesai diproses Presiden.


"Meminta Presiden untuk segera mencopot Jaksa Agung atas kinerja yang buruk dan kesalahan fatal atas instruksi menjalankan eksekusi mati yang menurut kami ilegal terhadap keempat terpidana mati," tuntut Julius.


Julius menambahkan ada lima tuntutan yang dituntut oleh Koalisi Masyarakat Sipil, yaitu meminta Presiden dan Jaksa Agung bertanggungjawab atas pelanggaran UU Grasi dan Putusan MK no. 107.PUU-XII/2015; mendesak Presiden untuk membentuk Tim Independen untuk menginvestigasi proses peradilan terpidana mati; mendesak Presiden melakukan moratorium eksekusi mati; meminta Presiden mengabulkan permohonan grasi terpidana mati yang belum dieksekusi; dan meminta Presiden mengganti Jaksa Agung.

Baca:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/07-2016/beking__narkoba__kontras_sudah_sampaikan_informasi_freddy_ke_istana/83576.html">Beking Narkoba, Kontras Sudah Sampaikan Informasi Freddy ke Istana</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/07-2016/eksekusi_mati__menkumham__pesan_keras_dari_pemerintah_bagi_bandar_narkoba/83573.html">Eksekusi Mati, Menkumham: Pesan Keras dari Pemerintah Bagi Bandar Narkoba</a></b>  </li></ul>
    

    Kata dia, pihaknya juga akan membuat kajian untuk mendukung tuntutan gugatan tersebut. Kajian itu mencakup eksekusi mati satu sampai tiga dari berbagai macam pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan aparat penegak hukum.

    "Jika presiden tidak mengindahkan masukan kita, kajian kita, kita gugat Jaksa Agung dan Presiden. Tinggal tunggu respon. Kemudian kita minta jangka waktu. Misal, 3x24 jam. Dalam waktu itu, (jika belum memberi respon) kami akan gugat Anda ke Negara," tegas Julius.


    Sementara itu, Kepala Divisi Komunikasi Politik Kontras, Putri Kanesia menjelaskan, eksekusi mati juga melanggar Undang-undang (UU) no. 2/1964 tentang Pelaksanaan Hukuman Mati Kejahatan Narkotika. Dalam ayat (1) Pasal 6 UU tersebut tertulis, Jaksa Tinggi harus memberitahukan jadwal kepada terpidana mati, 3 x 24 jam sebelum eksekusi mati, .


    Meski tak disebutkan sanksi jika melanggar UU itu, Putri akan tetap menggunakan pasal tersebut untuk menggugat Jaksa Agung. "Saya mengajak kuasa hukum (terpidana hukuman mati) untuk segera mengajukan gugatan perdata terhadap Jaksa Agung. Karena, Jaksa Agung sudah melanggar UU yang memang sudah ditetapkan. Dan, dia memakai UU tersebut dalam gelombang 1 dan 2," ungkap Putri.


    Diplomasi Internasional Indonesia

    Direktur YLBHI, Julius Ibrani menambahkan, eksekusi mati jilid III secara langsung JUGA tidak mengindahkan permintaan PBB terhadap Indonesia. Menurutnya, hal ini akan mempersulit proses diplomasi pembebasan TKI yang terancam eksekusi mati di luar negeri.

    "Surat dari Komite HAM PBB tentu akan dibacakan pada Sdang Majelis Umum PBB. Di situ, duni internasional tahu Indonesia melakukan eksekusi mati dengan berbagai pelanggaran hukum, HAM, dan prosedural," tutur Julius.


    Pekan lalu, Komite HAM PBB mengirimkan surat yang meminta Indonesia untuk menghentikan eksekusi mati terpidana hukuman mati. PBB beralasan eksekusi mati bukan cara efektif untuk melindungi orang-orang dari penyalahgunaan narkoba.


    Selain PBB, sejumlah negara dan kelompok HAM juga meminta Indonesia untuk menghentikan hukuman mati. Di antaranya yaitu Australia dan Amnesty International.

    Baca juga: Bekingi Narkoba, Mabes Polri Ancam Copot Aparat

    Editor: Sasmito 

  • eksekusi mati
  • koalisi masyarakat sipil
  • gugatan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!