BERITA

Datangi KKP, Desa Adat Desak Tolak Perpanjangan Izin Reklamasi Teluk Benoa

""Untuk bisa mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat adat Bali, setidaknya untuk tidak memberikan perpanjangan izin lokasi Teluk Benoa.""

Datangi KKP, Desa Adat Desak Tolak Perpanjangan  Izin Reklamasi Teluk Benoa
Ilustrasi: Aksi tolak reklamasi teluk Benoa, Bali. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kepala Desa Adat atau Bendasa Pekraman Kuta Bali mendatangi kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mendesak pemerintah menolak permohonan perpanjangan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa.Wayan Swarsa   mengatakan, sebelumnya Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBali) sudah mengirim surat kepada Kementerian Perikanan dan Kelautan agar kementerian itu menolak permohonan perpanjangan izin oleh investor reklamasi PT Tirta Wahana Bali Internasional.

Ia berkata, kini desakan itu juga didukung oleh 38 desa adat di seluruh Bali.

"Dukungan kepada pihak kementerian, dalam hal ini Dirjen, untuk bisa mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat adat Bali, setidaknya untuk tidak memberikan perpanjangan izin lokasi Teluk Benoa. Ini kan bagaimana mekanisme pengeluaran Perpres nomor 51 tahun 2014 oleh ForBali, kemudian kami dari Pasubayan desa adatnya memberikan bentuk dukungan penguatan kepada Dirjen," kata Wayan di kantor Kementerian Perikanan dan Kelautan, Rabu (13/07/16).


Wayan mengatakan, saat ini desakan menolak perpanjangan izin lokasi reklamasi sudah mengantongi dukungan dari 38 desa adat. Apabila dihitung, dukungan itu setara dengan lebih dari 80 ribu kepala keluarga atau sekira 350 ribu orang. Menurutnya, itu jumlah yang besar untuk sebuah desakan kepada pemerintah agar membuat kebijakan yang sesuai keinginan rakyat. Menurutnya, rakyat akan sangat kecewa apabila pemerintah tidak mengabulkan desakan itu.


Wayan menjelaskan, apabila izin lokasinya terhenti, berarti izin analisis mengenai dampak lingkungan juga terhenti karena menggunakan izin lokasi sebagai dasar hukum. Namun, apabila izin itu diperpanjang, berarti investor reklamasi berkesempatan melanjutkan pengerjaan proyek reklamasi.


Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, kementeriannya masih perlu mengkaji dampak sosial dari rencana reklamasi Teluk Benoa. Dia mengatakan, kementeriannya membuka diri dengan mendengar banyak masukan dari masyarakat tentang dampak reklamasi itu.


"Perpresnya kita lihat. Makanya ini kan harus dijalankan dengan dingin, dengan tenang, dengan mengambil informasi dari banyak pihak. Hari ini saya bertemu ForBali. Perkembangan banyak, makanya itu saya juga enggak akan capai mendengar. (Penolakan semakin banyak?) Ya itu termasuk concern, social problem-nya seperti apa. Dengan mendengar, kita akan melihat apa yang harus kita lakukan, dan saya akan laporan dengan pimpinan kami," kata Brahmantya.


Sejak Juni lalu, investor reklamasi Teluk Benoa PT. Tirta Wahana Bali International mengajukan perpanjangan izin lokasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pasalnya izin lokasi dari kementerian itu sudah terbit sejak 25 Agustus 2014, sehingga bakal berakhir pada 25 Agustus 2016. Hingga kini, KKP belum memiliki keputusan tentang permohonan perpanjangan izin lokasi itu.


Editor: Rony Sitanggang

  • Reklamasi Teluk Benoa
  • Kepala Desa Adat atau Bendasa Pekraman Kuta Bali Wayan Swarsa
  • ForBALI
  • Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!