HEADLINE

Menteri Susi Larang Penjualan Kapal Eks Asing

"Menteri Susi tolak kapal asing dijual"

Stefanno Sulaiman

Menteri Susi Larang  Penjualan Kapal Eks Asing
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (Foto: Antara)

KBR, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang kapal-kapal eks asing yang tertangkap untuk dijual kembali di dalam negeri. Jika diperbolehkan, Susi menilai hal tersebut akan kembali membuka celah praktik illegal fishing.

“Sekarang ini saya belum mau memutihkan yang ada (kapal eks asing). Karena kita lihat hasil anev (analisis dan evaluasi) ada indikasi kuat bahwa ownership ini juga bohongan bukan betul-betul milik perusahaan-perusahaan ini,” tegas Susi dalam jumpa pers mengenai pencurian ikan di Ruang Rapat Mina Bahari 1, Gedung KKP, Jakarta, Rabu (1/7/2015).


Sebelumnya 152 kapal eks asing dicabut izinnya sejak 22 Juni lalu oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pencabutan izin dilakukan dalam rangka implementasi Peraturan Menteri No. 56 tentang moratorium izin usaha perikanan tangkap di wilayah Indonesia dan kapal-kapal yang dibangun di luar negeri (eks asing).


Alasan Susi selanjutnya, awal terjadinya praktik pencurian ikan dikarenakan adanya modus-modus penipuan pada penjualan kapal asing ke dalam negeri. Ia memberi contoh salah satu modusnya adalah dengan menjual kapal dengan harga miring. Oleh karena itu, Susi mengatakan KKP sudah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menjerat perusahaan-perusahaan perikanan yang mengemplang pajak.


“Jadi ada yang karena tanpa adanya transfer uang sungguhan, atau transfer uangnya minimum. Contoh lain misalkan ada kapal 800 Gross Ton transfer uangnya Cuma 30.000 dolar AS atau 300.000 dolar AS, tidak masuk akal kan kapal 800 GT harganya Rp 3 miliar,” jelas Susi.  


Namun Susi tidak menutup kemungkinan suatu waktu kapal-kapal buatan asing boleh dijual di dalam negeri. Asalkan, kata dia spesifikasi dari kapal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diperbolehkan Pemerintah Indonesia. Seperti alat tangkap yang diperbolehkan atau alat tangkap yang ramah lingkungan.


 “Sebenarnya boleh asalkan mengarah kepada regulated reported dan sustainable fishery, jadi harus tercatat, sesuai aturan dan berkelanjutan. Tapi yang ada sekarang kan kapal-kapal besar dan menggunakan alat tangkap trawl (pukat harimau) yang kita larang. Jadi kalau tidak sesuai dengan itu ya tidak bisa,” imbuh Susi.  

Editor: Rony Sitanggang

  • pencurian ikan
  • Menteri KKP Susi Pudjiastuti
  • izin dicabut
  • kapal asing
  • trawl
  • regulated reported
  • sustainable fishery
  • moratorium kapal asing

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!