KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap sengketa pilkada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Budi Antoni Aljufri,kepala daerah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan dan istrinya Suzana Budi Antoni ditetapkan sebagai tersangka Suap. Pelaksana tugas Pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan penetapan tersebut didasari temuan dua alat bukti
“Menetapkan BAA selaku Kepala Dearah Kabupaten Empat Lawang, juga SBA. Diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara,” jelas Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Johan menambahkan keduanya diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, Kasus sengketa pilkada ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa bekas Ketua MK, Akil Mochtar menerima hadiah atau janji untuk pengurusan 15 sengketa pilkada di MK. Selama menjalankan aksinya, Akil telah menerima uang sejumlah Rp. 47,78 miliar plus US$ 500 ribu dari sejumlah pihak, sejak tahun 2010 hingga menjabat Ketua MK. Dengan rincian salah satunya menerima suap dari Pilkada Empat Lawang sebesar Rp. 10 Miliar dan US$ 500 ribu.
Pekan lalu, KPK juga telah menetapkan Bupati Morotai, Rusli Sibua sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan menyuap Akil untuk memenangkan Pilkada di Morotai, Ternate.
Editor: Rony Sitanggang