HEADLINE

Kasus Dwelling Time: Polda Akhiri Penggeledahan Rumah Partogi

"Selain menggeledah, polisi juga menelusuri rekening pejabat non aktif Kemendag itu."

Kasus Dwelling Time: Polda Akhiri Penggeledahan Rumah Partogi
Gedung Polda Metro Jaya (Foto: KBR/Nurjiyanto)

KBR, Jakarta- Kepolisian Daerah Metro Jaya belum mengkonfirmasi hasil penggeledahan yang mereka lakukan di rumah tersangka Partogi Pangaribuan. Penggeledahan dilakukan pasca polisi menetapkan Dirjen Impor Perdagangan Luar Negeri non aktif Kementerian Perdagangan itu sebagai tersangka dugaaan suap dan tindak pidana pencucian uang kasus perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Muhammad Iqbal mengatakan, selain menggeledah, anggotanya juga menelusuri rekening partogi.   

Selain itu, Iqbal menerangkan ada 4 orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PP yaitu bekas dirjen perdagangan luar negeri non aktif, MU yaitu honorer di kementerian perdagangan luar negeri, MK orang luar, dan IM yang saat ini sedang di luar negeri.

 " Yang kedua itu MU, honorer di kementrian perdagangan luar negeri. Ketiga adalah MK, ia orang luar, dan keempat IM, sedang diluar negeri. Kita sudah bekerjasama dengan interpol untuk menjemput IM. Dua sudah kita tahan. Satu, saudara PP sedang diperiksa, diteyaokan ywrsangka dini hari tadi dan saat ini sedang dimintai keterangan. Hari ini yim melakukan pengeledahan di rumah saudara PP untik kepentingan penyidikan," katanya, Jumat (31/7).

Iqbal menambahkan, penyidik juga memeriksa salah satu pejabat di Kementerian Perdagangan berinisial T untuk untuk dimintai keterangan. Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke imigrasi untuk mencekal PP dan T agar tidak keluar negeri serta menjemput IM dari luar negeri.

Kasus ini bermula dari kejengkelen Presiden Joko Widodo atas lambatnya waktu pengurusan izin bongkar muat impor barang (dwelling time) di pelabuhan Tanjung Priok. Polda Metro Jaya lalu menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan suap di Kementerian Perdagangan.

Editor: Dimas Rizky

  • berita
  • hukum
  • suap
  • Dwelling Time
  • Pelabuhan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!