BERITA

Jaksa Sebut Imam Besar Isapan Jempol, Begini Respon Rizieq

Jaksa Sebut Imam Besar Isapan Jempol, Begini Respon Rizieq

KBR, Jakarta-  Bekas pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab menyebut  tidak pernah menyatakan dirinya sebagai Imam Besar umat Islam. 

Kata Rizieq, dia belum pantas atas gelar tersebut.

"Bahwa saya tidak pernah menyebut diri saya sebagai Imam Besar. Apalagi mendeklarasikan diri sebagaiImam Besar. Karena saya tahu dan menyadari betul betapa banyak kekurangan dan kesalahan yang saya miliki. Sehingga saya pun berpendapat bahwa saya belum pantas disebut sebagai Imam Besar," kata Rizieq dalam sidang pembacaan duplik di PN Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Pengakuan Rizieq terkait Imam Besar tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan duplik atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Dia tidak terima lantaran jaksa penuntut umum dalam repliknya mengatakan bahwa sebutan Imam Besar umat Islam kepadanya hanya isapan jempol saja.

Ia juga menyebut replik JPU untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor hanya berisi kemarahan.

"Saya sesalkan replik Jaksa Penuntut Umum dengan masalah yang sepele tapi tidak sepele tersebut. Sehingga seluruh replik Jaksa Penuntut Umum diisi dan dipenuhi dengan gelora emosi dari persoalan sepele tapi tidak sepele tersebut," katanya.

Pada sidang replik kasus tes usap RS UMMI Bogor, Senin (14/6/2021), JPU menyebut pledoi yang disampaikan Rizieq Shihab hanya mencari panggung dan tidak berkaitan bantahan atas tuntutan kasusnya.

JPU mengatakan, dalam pledoi seharusnya tidak berisikan keluh kesah atau cerita-cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Pada kasus tes usap RS UMMI Bogor, Rizieq dituntut oleh JPU pidana enam tahun penjara. Jaksa mendakwa Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 216 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rony Sitanggang 

  • Rizieq Shihab
  • FPI
  • kekarantinaan
  • COVID-19
  • vaksinasi
  • pandemi
  • PCR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!