HEADLINE

ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Terkait Dugaan Korupsi

" Peneliti ICW Wana Alamsyah menduga Bekas Kapolda Sumsel itu berbohong saat sidang etik yang diselenggarakan Dewan Pengawas KPK"

Muthia Kusuma

ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Terkait Dugaan Korupsi
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Lembaga Pemantau Korupsi ICW melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri terkait dugaan gratifikasi penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020. Firli menyewa helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Peneliti ICW Wana Alamsyah menduga Bekas Kapolda Sumsel itu berbohong saat sidang etik yang diselenggarakan Dewan Pengawas KPK.

"Di dalam sidang etik tersebut, Firli Bahuri menyampaikan bahwa harga sewa helikopter itu sebesar Rp7 juta belum termasuk pajak. Jadi jika ditotal dalam waktu 4 jam penyewaan yang dilakukan oleh Firli Bahuri ada sekitar Rp30,8 juta yang dia bayarkan ke penyedia helikopter. Yang mana penyedianya adalah PT Air Pasifik Utama," kata Wana di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Peneliti ICW Wana Alamsyah menambahkan, bahwa Firli mendapat harga khusus atau diskon saat menyewa helikopter tersebut. ICW menemukan bahwa tarif helikopter yang disewa Firli biasanya bisa mencapai Rp39,1 juta per jam. Artinya, jika penyewaan helikopter selama empat jam, maka Firli seharusnya membayar hingga Rp172,3 juta.

"Ketika kami selisihkan harga sewa barangnya, ada sekitar Rp 141 juta yang diduga merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima Firli," imbuhnya.

Wana pun mengungkap, salah satu komisaris PT APU atau Asia Pasifik Utama pernah menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Meikarta yang ditangani KPK pada 2018. Pada tahun yang sama, Firli masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

ICW menduga Firli melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wana menekankan bahwa seharusnya Dewan Pengawas KPK menelusuri lebih lanjut fakta-fakta tersebut, sebelum memvonis Firli Bahuri dengan putusan melanggar kode etik ringan.

Editor: Friska Kalia

  • KPK
  • Firli Bahuri
  • ICW
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!