BERITA

Diduga Korupsi Dana Covid-19, Kepala BKAD Mamberamo Raya Ditahan

" SR diduga menyelewengkan anggaran Covid-19 sebesar Rp3 miliar pada tahun anggaran 2020."

Arjuna Pademme

Diduga Korupsi Dana Covid-19, Kepala BKAD Mamberamo Raya Ditahan
Ilustrasi penahanan. Foto: ANTARA

KBR, Jayapura- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, berinisial SR diduga korupsi dana penanganan Covid-19.

Kapolda Papua, Mathius D Fakhiri mengatakan SR diduga menyelewengkan anggaran Covid-19 sebesar Rp3 miliar pada tahun anggaran 2020.

Saat ini SR telah ditahan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua, sejak 20 Mei 2021.

"Penanganan kasus korupsi dana Covid [19] Kabupaten Mamberamo Raya, salah satu tersangka atas nama SR yang merupakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah dari Kabupaten Mamberamo Raya. Proses penyidikan dan penyelidikan sementara dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus dengan timnya," kata Mathius Fakhiri, Rabu (2/6/2021).

Tersangka Bertambah

Kapolda Papua, Mathius Fakhiri menjelaskan kasus dugaan korupsi ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hingga kini penyidik masih mengembangkan kasus itu. Setidaknya 19 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Papua. Kata dia, dalam waktu dekat ada satu tersangka lain yang akan ditahan Polda Papua. Akan tetapi inisialnya masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.

Dalam kasus ini, SR dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gelar perkara kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Mamberamo Raya rencananya akan dilaksanakan di Mabes Polri.

Editor: Sindu Dharmawan

  • Mamberamo Raya
  • Korupsi
  • Polri
  • BPK
  • Polda Papua
  • Korupsi Dana Covid-19
  • BKAD Mamberamo Raya
  • COVID-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!