BERITA

Denda Pelanggaran Prokes di DKI Capai Rp7 Miliar

Denda Pelanggaran Prokes di DKI Capai Rp7 Miliar

KBR, Jakarta - Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerima total Rp7 miliar dari sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, uang tersebut akan digunakan untuk penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Jumlah tersebut adalah akumulasi dari jumlah pelanggaran yang terkumpul sejak April 2020.

"Kita terus melakukan sidak inspeksi, sidak sejauh ini uang yang kami terima dari sanksi sudah lebih dari Rp7 miliar, kurang lebih yang masuk. Jadi yang tidak menggunakan masker kami beri sanksi, perusahaan, restoran, hotel, perkantoran, pabrik apapun tempat usaha, unit kegiatan yang melanggar kami beri sanksi. Mulai dari sanksi peringatan sampai dengan sanksi pencabutan termasuk sanksi denda," kata Riza dalam live Instagram Tempo.co, Selasa (22/6/2021).

Riza menegaskan, setiap hari petugas dari Satpol PP bersama aparat TNI dan Polri terus melakukan pengawasan, pemantauan, penindakan dan pemberian sanksi bagi warga ibukota yang melanggar protokol kesehatan.

Sanksi administratif bagi warga yang tidak menggunakan masker adalah membayar denda administratif sebesar Rp250.000. 

Untuk pelanggaran di tempat usaha seperti tempat makan, industri, dan perkantoran, sanksi denda administratif senilai Rp 50 juta hingga maksimal Rp 150 juta rupiah.

Editor: Agus Luqman

  • COVID-19
  • pandemi
  • ppkm mikro
  • protokol kesehatan
  • Covid-19 DKI Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!