BERITA

BPOM: Ivermektin Obat Cacing, Bukan Obat COVID

BPOM: Ivermektin Obat Cacing, Bukan Obat COVID

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan obat generik antiparasit ivermektin (ivermectin) tidak masuk kategori obat untuk COVID-19.

Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan izin edar yang dikeluarkan untuk ivermektin adalah sebagai obat cacing, atau untuk mengobati infeksi akibat cacing.

"Ivermectin ini kan sudah mendapat izin sebagai obat cacing, pencernaan. Namun di lapangan, dalam pelaksanaan dalam pengobatan Covid-19. Ini di beberapa negara dan juga di Indonesia memang sudah ditemukan adanya indikasi bahwa ini membantu dalam penyembuhan. Namun demikian belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19," kata Penny dalam keterangan pers, Selasa (22/2/2021).

Penny menjelaskan pengguna suatu obat mesti dikeluarkan oleh asosiasi profesi terkait dan juga Kementerian Kesehatan.

Apalagi, kata dia, antiparasit yang digadang-gadang bisa digunakan sebagai pengobatan pasien Covid-19 itu juga tergolong dalam obat keras dengan efek samping yang berbahaya.

Penny mengatakan, ivermektin bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi di dalam pengobatan Covid-19, namun harus dengan resep dokter dan pengawalan dokter.

"Tentu saja itu bukan di tangan BPOM dan mungkin pemerintah akan berproses di setiap protokol untuk pengobatan Covid-19 tentunya. Apalagi ivermektin ini adalah obat keras tidak bisa dijual belikan dimana saja, apalagi di online," katanya

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengklaim obat ivermektin telah mendapat izin edar dan rencana akan diproduksi 4 juta dosis per bulan oleh PT Indofarma.

Erick menyebut bahwa obat generik ivermektin adalah obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penyembuhan Covid-19 di berbagai negara, dari India sampai Amerika, dan juga Indonesia.

“Kita sudah mulai produksi, dan insyaallah nantinya dengan kapasitas produksi 4 juta (tablet) per bulan,” tutur Erick.

Editor: Agus Luqman

  • COVID-19
  • pandemi
  • ivermektin
  • vaksin covid-19
  • BPOM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!