BERITA

Eks Ketua KY: Persidangan Novel Novel Baswedan Seperti Disiapkan untuk Gagal

""Bagaimana kita mengharapkan proses persidangan yang fair kalau konstruksi perkaranya memang sudah tidak didesain untuk menyelesaikan perkara ini secara objektif.""

Eks Ketua KY: Persidangan Novel Novel Baswedan Seperti Disiapkan untuk Gagal
Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hadir secara virtual dalam sidang di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020). (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

KBR, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menyebut proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan terkesan berjalan tidak sungguh-sungguh. 

Suparman melihat banyak kejanggalan terjadi selama proses persidangan berlangsung. Mulai dari hakim yang diduga melakukan unfair trial (persidangan yang adil), hingga jaksa penuntut umum yang tidak sungguh-sungguh memberi tuntutan dan memeriksa saksi serta bukti.

"Saya membayangkan ini pengadilan akan berujung persis seperti pengadilan kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok, pelanggaran hak asasi manusia di Timor-Timor, dan Abepura, yang oleh David Cohen disebut pengadilan yang disiapkan untuk gagal. Khusus Timor-Timur disebut David Cohen sebagai pengadilan yang disiapkan untuk gagal. Saya menyebutnya sebagai pengadilan untuk menutup desakan, untuk menutup tuntutan," kata dia dalam diskusi daring, Rabu (17/6/2020).

Eks Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menambahkan, seharusnya persidangan bisa berjalan adil dan objektif. Hakim seharusnya bertindak aktif mencari kebenaran materiil dan memeriksa semua alat bukti yang relevan.

Ia juga menduga, penuntut umum sengaja mengajukan bukti yang tidak kuat untuk mendakwa pelaku. Sehingga bukti-bukti yang kuat tidak dihadirkan dalam persidangan.

Suparman Marzuki khawatir persidangan ini rentan konflik kepentingan antara pihak pengadilan, jaksa, dan kepolisian yang dalam hal ini sebagai terdakwa serta penasehat hukumnya. Sebab selama ini ketiga pihak ini merupakan satu kesatuan dalam penegakan hukum di persidangan.

"Saya khawatir begitu, akhirnya seperti itu. Akhirnya muncul tuntutan 1 tahun. Bagaimana kita mengharapkan proses persidangan yang fair kalau konstruksi perkaranya memang sudah tidak didesain untuk menyelesaikan perkara ini secara objektif," ujarnya.

Ia berharap hakim bisa bertindak adil dan lebih aktif dalam memeriksa semua saksi dan bukti untuk mengungkap kebenaran di persidangan. Dengan begitu, ada peluang vonis yang dikeluarkan bisa lebih berat dari tuntutan jaksa.

"Apakah mungkin hakim keluar dari kerangka jaksa itu? Mungkin saja kalau dia mau. Karena hakim memiliki kemerdekaan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Tapi belum pernah ada presedennya (hakim keluar dari kerangka jaksa), apalagi perkara-perkara seperti ini," tambahnya.

Editor: Agus Luqman 

  • Novel Baswedan
  • KPK
  • pengadilan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!