BERITA

Waspada Narkoba, BNN Tolak Peredaran Rokok Elektrik

Waspada Narkoba, BNN Tolak Peredaran Rokok Elektrik

KBR, Jakarta- Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), Mufti Djusnir, mengatakan rokok elektronik sangat berpeluang disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba.

"Karena itu, BNN menolak peredaran rokok elektronik," kata Mufti dalam diskusi bertajuk Tinjauan Kebijakan Rokok Elektronik di Indonesia yang diadakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (25/6/2019).

Mufti mengatakan, rokok elektrik bisa menjadi kamuflase bagi para penyalahguna narkoba. Sejak 2013 BNN juga sudah menemukan beberapa narkoba yang bisa dikonsumsi lewat rokok elektrik, antara lain sabu-sabu dan ganja.

"Beberapa jenis narkoba yang disalahgunakan dengan cara dihisap, bisa jadi menggunakan rokok elektronik," tuturnya.


Kasusnya Belum Banyak

Temuan kasus pengguna narkoba di rokok elektrik belum terlalu banyak. Namun, Mufti menilai hal itu tidak bisa dibiarkan.

"Dalam ilmu kriminal itu, penangkapan satu kasus berarti masih ada sembilan lainnya yang belum tertangkap," katanya.

Penolakan legalisasi rokok elektrik juga diungkapkan Pelaksana Harian Deputi Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BNN, Reri Indriani.

Reri mengatakan, rokok elektronik menimbulkan dampak negatif lebih besar dibandingkan potensi manfaat bagi kesehatan masyarakat.


Ahli Kesehatan Juga Menolak

Pandangan serupa juga pernah disampaikan oleh Ikatan Ahli Masyarakat Indonesia (IAKMI). Menurut IAKMI, rokok elektrik sama berbahayanya dengan rokok konvensional.

Dari hasil penelitian para anggotanya, IAKMI menemukan bahwa rokok elektrik bisa memicu berbagai masalah kesehatan mulai dari gangguan bidang pencernaan, gangguan kekebalan tubuh, sampai kanker paru dan kanker mulut.

Sejak tahun 2014, World Health Organization (WHO) juga menyatakan bahwa rokok elektrik tidak terbukti bisa membantu seseorang berhenti merokok.

Di Indonesia, menurut IAKMI, sekitar 50 persen remaja pengguna rokok elektrik di Jakarta adalah dual user atau mengonsumsi dua jenis rokok sekaligus (elektrik dan konvensional).

Editor: Rony Sitanggang

  • rokok
  • rokok elektrik
  • narkoba
  • narkotika
  • BNN
  • BPOM
  • IAKMI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!