HEADLINE

Tersangka Rusuh 21-22 Mei, Polisi Klaim Gunakan UU Perlindungan Anak

""Saat dalam penyidikan, kemudian pada saat penuntutan oleh kejaksaan tidak bisa juga, maka di saat pengadilan tetap diupayakan adanya sebuah diversi," "

Kevin Candra, Sadida Hafsyah, Astri Septiani

Tersangka Rusuh 21-22 Mei, Polisi Klaim Gunakan UU Perlindungan Anak
Seorang anak diamankan aparat saat kerusuhan 22 Mei 2019 di Petamburan, Jakarta. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- Kepolisian mengklaim penanganan sejumlah anak yang menjadi tersangka kerusuhan di Jakarta, saat aksi 21-22 Mei 2019 telah sesuai aturan. Juru bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo mengatakan, penanganan kasus merujuk pada undang-undang perlindungan anak dan diversi.

"Anak yang bermasalah kepada hukum sudah diatur dalam regulasi perlindungan anak, itu kan lex spesialis," ujar juru bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo, di kantornya, pada Kamis (20/6/2019).

Dedi meyakinkan, kepolisian senantiasa taat aturan, dalam menangani anak-anak yang bermasalah dengan hukum.

KPAI Desak Diversi

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawasi proses peradilan, yang dilakukan kepolisian terhadap anak-anak, yang terlibat kerusuhan 21-22 Mei lalu. Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty menyatakan, kepolisian harus memakai sistem peradilan pidana anak, untuk memproses anak-anak yang terlibat kerusuhan itu.

Kata dia, sesuai dengan sistem peradilan anak, seluruh anak-anak yang terlibat, harus menggunakan peradilan dengan proses diversi, atau di luar peradilan pidana.

"Selama kasus itu termonitor oleh KPAI, tentu kita sebagai lembaga pengawas akan mengingatkan ini. Harus dilaksanakannya berdasarkan Undang-Undang sistem peradilan pidana pada anak. Misalnya kalau misalnya anak tersebut tidak mendapatkan diversi saat dalam penyidikan, kemudian pada saat penuntutan oleh kejaksaan tidak bisa juga, maka di saat pengadilan tetap diupayakan adanya sebuah diversi," katanya saat dihubungi KBR, Kamis (20/6/19).

Sitti melanjutkan, saat ini, dari 58 anak yang terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei, ada 17 anak mendapat diversi dan dipulangkan ke rumah. Sementara 41 anak lainnya, masih berada di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) "Handayani", Jakarta Timur. Diantara mereka, ada yang sudah diputuskan diversi untuk rehabilitasi selama satu bulan, rehabilitasi enam bulan, dan ada yang masih menunggu untuk mendapatkan diversi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya merilis 35 anak yang terlibat kasus hukum saat kerusuhan 21-22 Mei lalu, dan telah menjalani proses hukum, serta ada juga yang telah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.

Editor: Fadli Gaper 

  • diversi
  • anak bermasalah hukum
  • rusuh 21-22 Mei

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!