HEADLINE

Sengketa Pilpres, MK Mulai Gelar Musyawarah

Sengketa Pilpres, MK Mulai Gelar Musyawarah

KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas putusan sidang sengketa pilpres 2019,  Senin (24/06). Rapat dimulai pukul 9.00 WIB bersifat tertutup dan hanya Hakim Konstitusi dan pegawai tersumpah yang bisa masuk dalam ruang RPH.

Juru bicara Fajar Laksono mengatakan apapun yang berkaitan dengan persidangan sengketa Pilpres 2019 akan dibahas pada forum RPH tersebut. Termasuk kata dia, pemilahan kalimat yang akan tertuang dalam persidangan.


"RPH adalah forum untuk membahas seluruh yang terkait dengan perkara sengketa hasil pilpres ini. Jadi apapun bisa dibahas di sana. Alat bukti, diskusi apapun termasuk sampai pengambilan keputusan, termasuk membahas kalimat perkalimat yang akan dituangkan dalam putusan MK nanti," kata Fajar saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/06/2019).


Sebelumnya, MK sudah melaksanakan sidang sengketa pilpres ini dengan menggelar pembacaan permohonan, jawaban termohon, hingga pemerintah saksi dan ahli.


Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan setidaknya MK membutuhkan 14 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa hasil pilpres ini.


"Sebetulnya MK memanage 14 hari kerja untuk penyelesaian hasil pilpres ini kan. Yang pasti itu tadi bahwa seluruh pihak yang beperkara itu sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan mengajukan alat bukti. Dan sisanya majelis hakim menggunakan waktu untuk mengambil keputusan," tutupnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Sengketa Pilpres 2019
  • sidang MK
  • Pilpres 2019
  • gugatan Pilpres 2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!