BERITA

Saksi BPN Bilang Ada Manipulasi Daftar Pemilih, Hakim MK: Saya Minta Bukti

Saksi BPN Bilang Ada Manipulasi Daftar Pemilih, Hakim MK: Saya Minta Bukti

KBR, Jakarta - Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut. Hari ini, Rabu (18/6/2019), agendanya adalah mendengar keterangan saksi ahli dari pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandi selaku pemohon.

Dalam sidang hari ini BPN menghadirkan 15 orang saksi, salah satunya bernama Agus Maksum. Agus menyebut ada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak wajar, karena tidak sesuai dengan catatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Ia juga menyebut, menemukan KTP dan KK yang dimanipulasi, karena nomornya tidak sesuai dengan nomenklatur.

Hanya saja, Agus mengatakan tidak pernah membuktikan apakah pemilik KTP dan KK tersebut memang benar ada dan menggunakan hak pilihnya.

Agus juga mengakui bahwa dugaan kesalahan nomor induk tersebut bukan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum, melainkan wewenang  Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).


Hakim MK Minta Bukti

Hakim MK Enny Nurbaningsih kemudian meminta kuasa hukum BPN agar menampilkan bukti bernomor P-155 yang terkait kesaksian Agus Maksum.

"Saya minta supaya pemohon menampilkan bukti bernomor P-155 untuk dikonfrontasi dengan pernyataan Agus Maksum yang menyatakan adanya NIK dan jumlah DPT yang tidak sesuai," ujar Enny di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (19/6/2019).

"Tolong hadirkan buat dikonfrontir juga dengan bukti KPU, saya cari bukti P-155 itu tapi ini tidak ada," ujar Enny.

Hakim MK Aswanto juga menegaskan bahwa bukti bernomor P-155, namun tidak ditemukan fisiknya.

"Di daftar bukti ada tercantum bukti P-155, tapi tidak ada fisiknya, ini makanya kami mohon untuk ditampilkan," kata Aswanto.

Merespon permintaan hakim, kuasa hukum BPN, Nasrullah, mengatakan  masih membereskan sejumlah bukti persidangan.

“Mohon diberi waktu karena PIC (person in charge) yaitu Dorel Amir dan Zulfadi sedang mengurus dokumen-dokumen bukti untuk diverifikasi,” kata Nasrullah.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • sidang MK
  • gugatan Pilpres 2019
  • BPN
  • Prabowo-Sandi
  • Sengketa Pilpres 2019
  • sengketa Pemilu
  • MK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!