BERITA

PAN: Tim Hukum Kubu 02 Lecehkan MK

PAN: Tim Hukum Kubu 02 Lecehkan MK

KBR, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) meminta tim hukum pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno agar tidak melecehkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Bara Hasibuan mengatakan kubu 02 seharusnya mempercayai kinerja, independensi, dan rasa keadilan yang dimiliki MK.


Menurut Bara, pihak yang kalah dalam Pilpres 2019 harus menghubungi kubu yang memenangkan hasil Pilpres dengan hati yang lapang.


"Ya kita, kita hormatilah. Jangan ada lagi statemen-statemen ... Tim hukumnya Prabowo yang terus-menerus melecehkan Mahkamah Konstitusi. Bambang Widjojanto dalam berbagai kesempatan, selalu pernyataannya melecehkan Mahkamah Konstitusi. Padahal mereka sudah memutuskan untuk mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi," kata Bara Hasibuan saat silaturahmi di rumah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, di kawasan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2019).


"Seharusnya mereka memberikan kepercayaan kepada kemampuan Mahkamah Konstitusi," tambah Bara.


Bara Hasibuan mengatakan semua pihak harus menghormati keputusan MK terkait sengketa Pilpres. Semua pihak juga harus menerima hasil Pilpres 2019 demi kepentingan nasional.

Menurut Bara, kesatuan bangsa lebih penting dari kontestasi politik yang terjadi di Pilpres 2019. Ia mengatakan, penerimaan hasil putusan MK pada Pilpres adalah konsiliasi terbaik untuk kedua kubu pasangan calon presiden.


"Kunci dari konsiliasi ... dan ini sudah menjadi tradisi dari sistem demokrasi, yaitu pihak yang kalah harus bisa menerima hasil. Harus bisa menerima hasil dan menghormati hasil itu. Walaupun kecewa, pasti ada rasa kecewa, merasa tidak terima," kata Bara.


Ia mengatakan, PAN masih menunggu keputusan MK terkait sengketa Pilpres 2019. Bara mengatakan, PAN belum menentukan langkah-langkah selanjutnya.


Sebelumnya Bambang Widjojanto mengatakan MK sebagai Mahkamah Kalkulator. Bambang Widjojanto adalah salah satu Tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK.


Eks Ketua MK Mahfud MD menilai Bambang Widjojanto sudah menuding MK. Meski begitu, Mahfud MD mengatakan pernyataan semacam itu sudah pernah terjadi dan tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.


Editor: Agus Luqman

 

  • Prabowo-Sandi
  • Prabowo Subianto
  • DPP PAN
  • Partai Amanat Nasional
  • Mahkamah Konstitusi
  • gugatan ke MK
  • gugatan Pilpres 2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!