BERITA

Kominfo Akan Atur Izin VPN

"Negara yang mengatur VPN cenderung otoriter."

Valda Kustarini, Adi Ahdiat

Kominfo Akan Atur Izin VPN
Ilustrasi: Pengguna layanan VPN di smartphone. (Foto: Pexels/Limon Das)

KBR, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika  akan mengatur izin dari Virtual Private Network (VPN) yang beroperasi di Indonesia. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika  Kominfo  Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pengaturan izin VPN dilakukan untuk melindungi pengguna internet itu sendiri. Kata dia, penggunaan VPN gratis yang marak beberapa waktu lalu bisa berdampak negatif seperti tercurinya data pengguna. 

"Jadi jangan pernah melakukan transaksi online dipake VPN yang gratisan. Kita nggak tahu. Karena ini bisa dilindungi, kita lagi kaji untuk regulasi. Jadi layanan VPN ini harus berizin. Data-datanya harus dijaga, keamanannya dijaga," kata Semuel Abrijani Pangerapan di Gedung Kekominfo, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019). 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika  Kominfo  Semuel Abrijani Pangerapan  mengatakan seluruh penyedia jasa internet (ISP) di Indonesia yang menyediakan layanan VPN harus memiliki izin. Menurut Samuel, semua ISP memiliki layanan VPN namun tidak semua orang bisa mengakses layanan ini. Maka penting adanya payung hukum agar pengguna layanan bisa terlindungi jika ada penyalah gunaan. 

"Jadi harusnya [VPN] secure point to pointnya, tapi kita nggak tahu kalau tidak dalam payung hukum siapa yang mau regulasi mereka? Kalau mereka mengambil data gimana? Kalau dia masuk dalam ISP dia gak boleh ngeliat data, itu pelanggaran besar," katanya. 

Sebelumnya, marak pemakaian VPN gratis setelah Kekominfo melakukan pembatasan layanan di sosial media pada akhir Mei lalu. Pengguna internet memasang VPN agar mereka tetap dapat mengakses media sosial seperti biasa.  VPN gratis dapat diunduh bebas melalui aplikasi google playstore maupun apps store. Namun sayangnya banyak pengguna internet yang memasang VPN gratis tanpa memahami risiko menggunakan layanan itu. 

Saat ini pihak Kominfo masih dalam tahap melakukan kajian, dan belum menargetkan kapan regulasi VPN ini akan berlaku.

Baca Juga: VPN Dilarang di Sejumlah Negara, Apa Alasannya?

Negara yang mengatur VPN cenderung otoriter

Sejak beberapa tahun belakangan, pengaturan VPN sudah diterapkan oleh sejumlah negara yang cenderung otoriter.

Tiongkok, misalnya. Sejak tahun 2018 pemerintah Tiongkok memberlakukan aturan lisensi VPN agar warganya tidak bisa sembarang mengakses situs-situs yang diblokir negara, seperti Wikipedia, Google dan Facebook.

Di Rusia, Presiden Vladimir Putin memberlakukan aturan serupa agar warganya tidak mengakses situs-situs yang berisi “gagasan ekstrem”.

Di Turki dan Korea Utara, VPN bahkan diblokir sepenuhnya karena dianggap bisa mendorong peredaran informasi yang tidak sejalan dengan kepentingan negara.

Namun demikian, negara yang mengatur VPN sesungguhnya sangat sedikit. Dari 196 negara di berbagai belahan dunia, hanya 11 negara yang berlaku demikian.

Indonesia sendiri tercatat sebagai negara dengan pengguna VPN terbesar di dunia menurut Web Global Index 2018, diikuti oleh India dan Malaysia.

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • VPN
  • media sosial
  • pembatasan medsos
  • Kementerian Kominfo
  • internet
  • digital
  • Kebebasan Pers

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!