BERITA

Jelang Putusan MK, Polres Bogor Awasi Pergerakan ke Jakarta

Jelang Putusan MK, Polres Bogor Awasi Pergerakan ke Jakarta

KBR, Bogor - Menjelang pembacaan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019, Polres Bogor melakukan pemeriksaan kendaraan yang bergerak dari Bogor ke Jakarta.

Pemeriksaan ini dilakukan di Gerbang Tol Gunung Putri, Bogor, sejak pukul 05.00 WIB, Kamis (27/7/2019).

"Pemeriksaan berbagai jenis kendaraan mulai dari roda empat, roda enam boks, bus dan sebagainya yang mengarah ke Jakarta," ujar Kapolsek Gunung Putri, Yudi Kusyadi saat memimpin pemeriksaan di Gunung Putri, seperti dikutip Antara, Kamis (27/6/2019).

Sampai Kamis siang (27/6/2019), anggota kepolisian mengaku tidak menemukan benda-benda mencurigakan dari kendaraan yang mengarah ke Jakarta. Menurutnya, kendaraan yang melintas di Gerbang Tol Gunung Putri mayoritas adalah kendaraan angkutan perindustrian dan angkutan karyawan.

"Sampai dengan saat ini giat (pemeriksaan) masih berlangsung, untuk situasi aman dan kondusif," kata Yudi.

Semalam sebelum pemeriksaan, Polsek Bogor juga sudah melakukan patroli di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.

"Patroli di masing-masing Polsek Kabupaten Bogor, dilaksanakannya tengah malam," ujar Kasubag Humas Polres Bogor, Ita Puspita Lena, seperti dikutip Antara, Kamis (27/6/2019).

Meski gencar melakukan patroli, pihak kepolisian tidak melakukan penyekatan khusus untuk membendung pergerakan massa dari Bogor ke Gedung MK.


Massa Pendukung Paslon 02 Sudah Berdatangan Sejak Pagi

Massa pendukung Prabowo - Sandi sudah mulai berdatangan ke area sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, setidaknya sejak pukul 07.00 WIB, Kamis (27/6/2019).

Massa terkonsentrasi di dua titik, yakni di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan sekitar Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta.

"Kita harus tuntut MK, bahwa Paslon 01 telah melakukan kecurangan. Mereka harus mendiskualifikasi (Paslon 01)," ujar salah satu pengunjuk rasa kepada Antara (27/6/2019).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto padahal sudah menegaskan bahwa kegiatan demonstrasi saat pembacaan putusan MK tidak memiliki izin.

"Kalau ada demonstrasi berarti tidak ada izin. Kalau tidak ada izin, polisi berhak membubarkan," katanya di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (26/6/2019). 


Editor: Citra Dyah Prastuti

  • sidang putusan MK
  • MK
  • Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!