HEADLINE

Ini Alasan Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Haram Game PUBG

Ini Alasan Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Haram Game PUBG

KBR, Banda Aceh- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram ermainan Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya. Fatwa haram diterbitkan, karena game bergenre battle royale itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan. Akibatnya, MPU Aceh menilai, PUBG dan game sejenisnya sangat berpotensi mempengaruhi perubahan perilaku negatif para penggunanya.

"Membangkitkan semangat kebrutalan anak-anak dan orang yang bermain game tersebut, jadi melahirkan perilaku yang tidak baik. Game itu juga mendiskreditkan dan menghina simbol-simbol agama Islam," tegas Wakil Ketua MPU Aceh, Faisal Ali, pada Rabu (19/6/2019).

Permainan PUBG dan sejenisnya secara daring juga dinilai berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan, hingga pada level berbahaya. Permainan PUBG yang dirancang Brendan Greene dan dikembangkan antara lain oleh PUBG Corporation, Bluehole Studio, dan Xbox Game Studios itu juga dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol agama Islam.

Tudingan itu muncul ketika PUBG menciptakan item di dalam game yang menyerupai Kakbah, tempat suci bagi masyarakat muslim. Pada Maret lalu item itu  merupakan bagian dari peti ulang tahun PUBG Mobile  yang memperingati setahun permainan tembak-tembakan itu.

Terbitnya fatwa haram atas game online PUBG dan sejenisnya di Aceh, ditelurkan melalui sidang paripurna para ulama Aceh, yang membahas hal itu secara komprehensif. Pembahasan itu berlangsung sejak 17 hingga 19 Juni 2019 lalu, di aula Gedung MPU Aceh. Dalam sidang itu, seluruh peserta -- 47 anggota MPU Aceh dari seluruh kabupaten/kota -- menyimak paparan dan pendapat para ahli yang sengaja diundang.

"Efek game tersebut membuat kecanduan. Membuat orang jadi beringas. Bahkan bisa membuat ribut di lingkungan rumah-tangga," tuding Faisal Ali.

Sebelumnya, pada Maret lalu, wacana Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap permainan online PUBG, mendapat reaksi beragam kalangan masyarakat.

Sejauh ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mengeluarkan peringatan, bahwa permainan PUBG hanya diizinkan untuk dimainkan oleh mereka yang berusia 18 tahun ke atas.

Editor: Fadli Gaper 

  • PUBG
  • MPU Aceh
  • PUBG haram

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!