HEADLINE

Anak Tersangka Rusuh 21-22 Mei, KPAI Desak Gunakan Diversi

Anak Tersangka Rusuh 21-22 Mei, KPAI Desak Gunakan Diversi

KBR, Jakarta - Tersangka anak pada saat kejadian rusuh 21-22 Mei 2019, direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) "Handayani" di Jakarta Timur. Kepala BRSAMPK, Neneng Heryani mengatakan,  berupaya memberikan hak-hak anak, walaupun secara hukum berstatus sebagai tersangka.

"Semua hak anak tetap, karena kita harus ramah anak. Intinya walaupun anak ini adalah anak pelaku, tetapi tetap anak ini kita kategorikan sebagai korban juga. Oleh karena itu dia mendapatkan hak-haknya sebagai anak. Kan mereka tidak ditahan, mereka direhabilitasi. Jadi ada program-program rehabilitasi yang kita lakukan," kata Neneng kepada KBR, Kamis (20/6/2019).

Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Anak, Neneng Heryani menyebutkan hak-hak yang diberikan selama rehabilitasi berupa hak untuk berkomunikasi dengan keluarga dan teman-temannya, hak untuk beribadah, berolahraga, hiburan, pendidikan untuk wawasan keagamaan dan wawasan kebangsaan, dan sebagainya.

Ia juga menjelaskan tersangka anak menjalani beberapa tahap rehabilitasi. Di antaranya penerimaan, pemeriksaan terkait penggalian informasi, kondisi psikologis dan fisik, hingga saat ini sedang dalam proses intervensi hasil pemeriksaan melalui terapi sesuai kebutuhan anak. Misalnya terapi fisik, mental, dan sosial.

Polri Tetap Taat Aturan

Kepolisian mengklaim penanganan sejumlah anak yang menjadi tersangka kerusuhan di Jakarta, saat aksi 21 - 22 Mei 2019 telah sesuai aturan. Juru bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo mengatakan, penanganan kasus merujuk pada undang-undang perlindungan anak dan diversi.

"Anak yang bermasalah kepada hukum sudah diatur dalam regulasi perlindungan anak, itu kan lex spesialis," ujar juru bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo, di kantornya, pada Kamis (20/6/2019).

Dedi meyakinkan, kepolisian senantiasa taat aturan, dalam menangani anak-anak yang bermasalah dengan hukum.

KPAI Desak Diversi

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawasi proses peradilan, yang dilakukan kepolisian terhadap anak-anak, yang terlibat kerusuhan 21-22 Mei lalu.  Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty menyatakan, kepolisian harus memakai sistem peradilan pidana anak, untuk memproses anak-anak yang terlibat kerusuhan itu.

Kata dia, sesuai dengan sistem peradilan anak, seluruh anak-anak yang terlibat, harus menggunakan peradilan dengan proses diversi, atau di luar peradilan pidana.

"Selama kasus itu termonitor oleh KPAI, tentu kita sebagai lembaga pengawas akan mengingatkan ini tidak  boleh loh dilaksanakan demikian, harus dilaksanakannya berdasarkan undang-undang sistem peradilan pidana pada anak. Misalnya kalau misalnya anak tersebut tidak mendapatkan diversi saat dalam penyidikan, kemudian pada saat penuntutan oleh kejaksaan tidak bisa juga, maka  saat pengadilan tetap diupayakan adanya sebuah diversi," katanya saat dihubungi KBR, Kamis (20/6/19).

Sitti melanjutkan, saat ini, dari 58 anak yang terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei, ada 17 anak mendapat diversi dan dipulangkan ke rumah. Sementara 41 anak lainnya, masih berada BRSAMPK "Handayani", Jakarta Timur. Di antara mereka, ada yang sudah diputuskan diversi untuk rehabilitasi selama satu bulan, rehabilitasi enam bulan, dan ada yang masih menunggu untuk mendapatkan diversi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya merilis 35 anak yang terlibat kasus hukum saat kerusuhan 21-22 Mei lalu, dan telah menjalani proses hukum, serta ada juga yang telah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.

Editor: Fadli Gaper 

  • rusuh 21-22 mei
  • handayani
  • diversi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!