HEADLINE

JK Minta KPU Dihargai, Menkumham Tetap Ogah Teken PKPU

JK Minta KPU Dihargai, Menkumham Tetap Ogah Teken PKPU

KBR, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tetap tidak mau menandatangani Peraturan KPU yang berisi pelarangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislator pada Pemilu 2019. KPU memasukkan syarat itu pada Pasal 8 draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu, Anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota guna menyongsong pendaftaran pada awal Juli 2018.

Masalahnya, kata Menkumham Yasonna, UU Pemilu memperbolehkan napi korupsi jadi calon. Sehingga ia menganggap pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan undang-undang. Jika KPU ingin mencegah eks napi korupsi menang, maka caranya kata dia, bisa dilakukan lewat pengumuman di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Menyatakan ke publik. Bagaimana menyatakan ke publik? Itu follow up buat di kertas pengumuman yang sebelum di TPS," ujarnya kepada wartawan usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK di Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018) pagi.

"Itu aturan teknisnya yang diatur, bukan menghilangkan hak itu. Itu yang kami mau," tambahnya. 

Yasonna menambahkan, pihaknya sepakat dengan semangat KPU yang ingin mencegah koruptor jadi anggota dewan. Namun, KPU tidak boleh melanggar ketentuan UU Pemilu. Sebab pencabutan hak untuk ikut Pemilu hanya bisa dilakukan melalui UU atau putusan pengadilan.

"Saya sudah katakan, melakukan hal yang baik juga harus dengan cara yang baik," tambahnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2018/tolak__aturan_larangan_napi_korupsi_nyaleg__kemenkumham_akan_panggil_kpu/96276.html">Tolak Aturan Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg, Kemenkumham Panggil KPU</a>&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/05-2018/saling_silang_pkpu_larangan_bekas_napi_korupsi_daftar_caleg/96215.html">Saling Silang PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg</a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b><br>
    

KPU menyodorkan draf peraturan yang melarang bekas napi korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak mendaftar jadi caleg. Namun larangan terhadap bekas napi korupsi mendapat tentangan pemerintah karena dianggap tidak sejalan dengan UU Pemilu. Sementara ini pasal dalam UU Pemilu hanya memasukkan dua kategori pelaku kejahatan luar biasa yang dilarang mendaftar caleg, yakni kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Sementara untuk tindak pidana lain UU Pemilu Pasal 240 Ayat 1 huruf g mengatur, seorang caleg yang berstatus bekas narapidana dan menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan ke publik bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.

Kemenkumham telah memanggil KPU, Selasa (6/6/2018), guna membahas peraturan ini namun menemukan jalan buntu.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla turut angkat bicara menanggapi sikap Menkumham Yasonna terhadap pengajuan PKPU tersebut. Kalla meminta Yasonna untuk menghargai kewenangan KPU membuat aturan penyelenggaraan Pemilu.

"Ini kan memang sesuatu yang logis walaupun ada perbedaan-perbedaan pendapat termasuk di DPR. Tapi dalam hal pemilu tentu yang mempunyai kewenangan untuk hal-hal yang perlu diatur KPU. Masing-masing menghargai tugas masing-masing," kata JK di Istana Wakil Presiden, Selasa (5/6/2018).

JK mengatakan belum tahu alasan Kemenkumham menolak mengundangkan PKPU tersebut. Ia mengatakan, segera mengecek dasar pertimbangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Saya tentu belum tahu alasannya Pak Menteri, tapi nanti saya akan cek."

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/peserta_pilkada_terjerat_kasus___kpk_usulkan_jokowi_terbitkan_perppu/95370.html">Peserta Pilkada Terjerat Korupsi, Ini Usulan KPK</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2018/kpu_sodorkan_rancangan_aturan_larangan_eks_koruptor_jadi_caleg_ke_dpr/95722.html">Awal Mula Wacana Perluasan Tafsir Pelarangan Eks Napi Nyaleg</a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b></li></ul>
    




    Editor: Nurika Manan

  • PKPU
  • PKPU larangan eks napi korupsi
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
  • eks napi korupsi
  • Menkumham Yasonna Laoly
  • Wapres Jusuf Kalla

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!