BERITA

Ditolak Sana-sini, Kenapa Menkumham Berkeras Masukkan Pidana Khusus ke KUHP?

Ditolak Sana-sini, Kenapa Menkumham Berkeras Masukkan Pidana Khusus ke KUHP?

KBR, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan pemerintah akan tetap memasukkan delik pidana khusus ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Kendati rencana itu kencang ditolak KPK, BNN, maupun sejumlah kelompok masyarakat, Yasonna memastikan keputusan itu sudah final antara pemerintah dan DPR. Artinya, delik korupsi, kejahatan narkoba, dan pelanggaran HAM akan dimasukkan ke dalam delik pidana umum di KUHP.

"KUHP sudah hampir final. Ada berseliweran informasi seolah-olah mendegradasi lembaga, enggak adalah itu. Sudah kelar sebetulnya itu. Jauh beberapa bulan lalu. Ini diungkit-ungkit. Mungkin ada yang enggak senang KUHP ini diberlakukan," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan pada pertengahan pekan ini.

Yasonna meminta soal ini tidak dipersoalkan lagi. Menurut dia masalah ini sudah diperdebatkan berulangkali. Sejak awal pembahasan revisi KUHP, KPK, Komnas HAM, maupun BNN sudah menyatakan keberatan mereka. Terakhir, Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengaku sudah lima kali menyurati pemerintah dan DPR untuk menolak rencana itu.

Menkumham Yasonna memastikan tidak ada tumpang-tindih antara KUHP dengan undang-undang pidana khusus. Aturan pendukung nantinya akan dibuat setelah KUHP baru, disahkan. Dia juga membantah jika revisi KUHP akan melemahkan sejumlah lembaga.

"Tidak ada dalam KUHP ini yang ingin lemahkan lembaga yang existing. Baik itu BNPT, BNN, Komnas HAM, maupun KPK. So pasti saya jamin."

Dia berharap revisi KUHP dapat segera disahkan. Pemerintah, kata dia, menanti janji DPR yang menargetkan KUHP baru bisa disahkan paling lambat Agustus nanti.

"Janjinya Ketua DPR kan hadiah 17 Agustus."

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/pemerintah_usulkan_pelanggaran_ham_berat_genosida_dan_kejahatan_perang_masuk_rkuhp/94891.html">Pemerintah Usulkan Pelanggaran HAM Berat Genosida dan Kejahatan Perang Masuk RKUHP</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/banyak_masalah__komnas_ham_minta_dpr_tunda_pengesahan_rkuhp/94859.html">Komnas HAM Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda Karena Banyak Pasal Bermasalah</a>&nbsp;</b><br>
    
  • Panja KUHP Bantah Masuknya Korupsi untuk Lemahkan KPK  



Editor: Nurika Manan

  • RUU KUHP
  • KUHP
  • Yasonna Laoly

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!