HEADLINE

Penyimpangan 75 Ribu Ton Garam Industri, Polisi akan Periksa Puluhan Perusahaan

""Yang memberi rekomendasi akan kita periksa juga, KKP dan Perdagangan akan diperiksa, pokoknya semua yang bersangkutan wajib kami periksa," "

Garam disegel di gudang.
Petugas berjaga di depan garam milik PT Garam (persero) yang disegel di dalam gudang oleh Tim Satgas Pangan Mabes Polri di Gresik, Jawa Timur. (Foto: Antara/Zabur Karuru)

KBR,Jakarta- Kepolisian akan memeriksa 53 perusahaan terkait kasus penyimpangan   yang dilakukan oleh PT. Garam. Juru Bicara Polri, Setyo Wasisto mengatakan,   saat ini kepolisian baru memeriksa 2 perusahaan  yang diduga ikut mengedarkan garam tersebut.


"Dari 53 perusahaan sementara baru kami periksa 2 perusahaan, dari situ akan kita kembangkan lagi," ujar Setyo Wasisto, Senin (12/06).


Kata dia,  kepolisian juga akan memeriksa Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perdagangan sebagai pemberi kebijakan.


"Iya nanti yang memberi rekomendasi akan kita periksa juga, KKP dan Perdagangan akan diperiksa, pokoknya semua yang bersangkutan wajib kami periksa," ujar Setyo.


Penyimpangan garam yang dilakukan oleh tersangka Achmad Boediono Direktur Utama PT. Garam diperkirakan  merugikan negara sebesar 3,5 milyar. Kerugian terjadi karena adanya kesenjangan biaya masuk. Untuk biaya impor garam konsumsi dikenakan biaya sebesar 10%, sedangkan garam Industri 0%.


"Ada harga masuk yang berbeda dari garam industri dengan garam konsumsi, belum lagi mereka juga menjual garam dalam kemasan kecil langsung ke masyarakat, sehingga mereka mendapat untung lain yang besar," ujar Setyo.


Setyo juga mengatakan bahwa nantinya sisa garam industri yang masih ada di lokasi, sebagian akan dilelang untuk keperluan industri sebagaimana peruntukannya, agar tidak membahayakan masyarakat.


Selain itu ia juga mengatakan bahwa BPOM dan Kementerian Kesehatan akan meneliti dampak penggunaan garam industri apa bila dikonsumsi oleh tubuh manusia.


"Sementara ini kita akan koordinasikan dengan badan POM dan kementerian kesehatan, kta belum tahu apa efeknya.yang jelas kadar NACL di dalam garam industri lebih besar dari karam konsumsi yang hanya 94-96%." ujar Setyo.


Sementara itu Kementerian Perdagangan mengaku sudah mengeluarkan surat izin impor bagi PT Garam sesuai rekomendasi yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengonfirmasi ada perubahan rekomendasi untuk impor 75 ribu ton garam yang dilakukan awal tahun ini. Perubahan itulah yang mendasari Kemendag mengeluarkan Surat Persetujuan Impor Nomor 45 untuk PT Garam.

"Betul ada. Dikeluarkan setelah ada rekomendasinya. Ada perubahan rekomendasi. Yang terakhir izin kita berikan sesuai rekomendasinya," ujar Enggartiasto saat ditemui di Bank Indonesia, Senin(12/6).


Selanjutnya ia mengatakan akan duduk bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian lainnya yang terkait untuk menyusun tata kelola niaga garam. Ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.


"Nanti kita harus duduk bersama kementerian lembaga teknis."


Sebelumnya, kepolisian menemukan ada dugaan penyelewengan izin impor yang dilakukan PT Garam tahun ini. Impor sebanyak 75 ribu ton yang seharusnya digunakan untuk garam jenis konsumsi justru digunakan untuk mengimpor garam jenis industri. Atas tindakan itu, Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono telah ditetapkan sebagai tersangka.


Semula Kemendag mengeluarkan SPI Nomor 42 dan SPI Nomor 43 untuk impor garam yang dilakukan PT Garam. Sumber pasokannya berasal dari Australia dan India. Namun belakangan diketahui bahwa kedua pemasok ini adalah pemasok garam industri yang kadar airnya sangat rendah. Maka PT Garam mengajukan perubahan surat izin impor kepada Kemendag.

Editor: Rony Sitanggang

  • Korupsi Garam
  • Juru bicara Polri Setyo Wasisto
  • Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!