HEADLINE

Mangkir Sidang, Hakim Perintahkan Jemput Paksa 3 Wartawan di Rembang

Mangkir Sidang, Hakim Perintahkan Jemput Paksa 3 Wartawan di Rembang


KBR,  Rembang– Majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang, Jawa Tengah Selasa siang (06/06)  memerintahkan jaksa penuntut umum  menjemput paksa 3 orang wartawan yang tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus kekerasan terhadap wartawan.  Mereka adalah Tri Bekti Wisnu Aji dari Radar Kudus Jawa Pos, kemudian Heru Budi Santoso reporter radio CB FM dan Muntoyo alias Dicky Prasetya, reporter radio POP FM.

 

Dalam persidangan, ketua Majelis Hakim, Antyo Herri Susetyo menanyakan kepada jaksa apakah 3 orang wartawan yang akan menjadi saksi hadir atau tidak. Jaksa menjawab mereka tidak datang, padahal sudah 3 kali melayangkan surat panggilan. Tri Bekti Wisnu Aji dan Heru Budi Santoso mangkir tanpa alasan, sedangkan Muntoyo alias Dicky beralasan sakit.

 

Jaksa memohon supaya Majelis Hakim menetapkan penjemputan paksa. Permohonan jaksa dikabulkan oleh Majelis Hakim.

 

Antyo Herri Susetyo memandang ada indikasi saksi tidak mau hadir, bukan karena tidak bisa hadir. Maka pihaknya memerintahkan penjemputan paksa, supaya saksi bisa dimintai keterangan. Semua ditangani oleh jaksa, termasuk kemungkinan meminta bantuan aparat polisi. Antyo memutuskan untuk menunda sidang pada Selasa pekan depan, 13 Juni 2017.

 

“Jaksa nanti yang akan menjemput paksa. Bisa hari ini langsung, bisa pula besok. Semua sudah kewenangan jaksa dan penyidik. Kalau kami tentu tidak mungkin, sana yang ahli,“ jelas Antyo.

 

Jaksa penuntut umum, Muhammad Salehuddin menuturkan  penjemputan paksa dilakukan dengan mendatangi rumah atau kantor yang bersangkutan.  Salehuddin mengatakan seorang saksi yang sengaja tidak hadir dalam persidangan, berdasarkan pasal 224 KUHP, bisa dikenakan ancaman pidana paling lama 9 bulan penjara.

 

Seusai sidang, belasan wartawan di Kabupaten Rembang menggelar aksi meletakkan kartu pers dan berbagai macam alat untuk liputan di depan kantor Pengadilan Negeri Rembang. Aksi itu sebagai bentuk keprihatinan terhadap 3 orang wartawan yang mangkir alias tidak datang dalam persidangan.

 

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia PWI Kabupaten Rembang, Djamal A. Garhan menyatakan menempuh jalur hukum, semata–mata demi memperjuangkan kelancaran tugas wartawan secara keseluruhan, agar tidak menjadi sasaran kekerasan ketika meliput. Mengingat tugas wartawan dilindungi Undang–Undang Pers. Apalagi kala itu, Wisnu Aji, Heru Budi Santoso maupun Dicky Prasetya turut menjadi korban intimidasi oleh massa. Bahkan HP milik Wisnu Aji dirampas, kemudian dihapus file–file fotonya. Kalau belakangan mereka mangkir, Djamal menganggap sangat memprihatinkan.

 

“Sebetulnya dari awal perjuangannya untuk seseorang dari salah satu saksi yang tidak hadir. Kan dulu HP nya Wisnu dirampas massa. Sudah 3 kali dipanggil, malah mangkir. nah ini sebagai bentuk keprihatinan. Temen–temen sudah berjuang sedemikian kerasnya, yang kita bela justru nggak hadir,“ jelasnya.

Sebelumnya 18 Agustus 2016 lalu, sejumlah wartawan diteriaki akan dikeroyok dan dibunuh, saat meliput korban kecelakaan kerja PLTU Sluke yang menjalani perawatan di rumah sakit dr. R Soetrasno Rembang. Massa yang sebagian pekerja PLTU melarang wartawan mengambil gambar. Dalam kasus ini, Suryono, pekerja PLTU Sluke warga desa Grawan Kec. Sumber menjadi terdakwa tunggal.

Editor: Rony Sitanggang

   

  • kekerasan terhadap jurnalis
  • Antyo Herri Susetyo
  • Pengadilan Negeri Rembang
  • radio CB FM
  • radio POP FM
  • Radar Kudus Jawa Pos
  • Tri Bekti Wisnu Aji
  • Heru Budi Santoso
  • Dicky Prasetya
  • Muhammad Salehuddin
  • PWI Kabupaten Rembang
  • Djamal A. Garhan
  • PLTU SLuke

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!