KBR, Jakarta- Pendiri Partai Amanat Nasional Amien Rais batal mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Senin (5/6). Kedatangan Amien digantikan oleh sejumlah politisi PAN di antaranya Drajad Akbar, Hanafi Rais, Etty Fayati, dan Saleh Daulay.
Drajad mengatakan mereka datang untuk mengonfirmasi rencana pertemuan antara Amien dan pemimpin KPK.
"Kami di sini meminta kepastian dari pihak KPK apakah memang betul seperti yang dikatakan Febri bahwa pemimpin KPK belum bersedia menemui Pak Amien. Pak Amien ada di sekitar sini. Kalau bersedia, Pak Amien akan langsung datang," ujar Drajad di KPK, Senin (5/6).
Semula Amien berencana menemui pemimpin KPK untuk melaporkan kasus korupsi yang disebutnya melibatkan tokoh-tokoh besar. Ini diungkapkannya setelah namanya disebut menerima aliran dana dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa bekas Menteri Kesehatan Siti Fadhillah Supari.
Menurut Drajad, Amien juga berencana menjelaskan soal itu kepada KPK.
"Kita cari waktu lain. Tunggu pimpinan KPK siap."
Baca: Pemimpin KPK Tolak Temui Amien
Sementara itu Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mendesak KPK memeriksa Amien. Kata dia, hal itu perlu dilakukan untuk mengklarifikasi fakta persidangan soal aliran sejumlah uang yang diduga hinggap di rekeningnya.
Pemeriksaan terhadap Amien kata Erwin, untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan--yang telah menyeret bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, ke persidangan.
"Perlu dilihat lebih dalam, sejauh mana Amien Rais berperan terkait aliran dana itu. Apakah dia sebagai penerima uang aktif atau pasif? Dua hal tersebut memiliki irisan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam UU TPPU disebutkan, jika seseorang mengetahui ditransfer dana yang diketahui sebagai hasil kejahatan," katanya.
Selain itu, KPK juga didesak untuk memeriksa Soetrisno Bachir terkait hal serupa. Hal itu menyusul pengakuan Amien Rais yang menyebut menerima transferan sebesar 600 juta rupiah secara berkala dari Soetrisno.
"KPK jelas harus meminta klarifikasi kepada Soetrisno Bachir juga. Meski yang bersangkutan sudah menjelaskan dari mana uang yang dikirim ke Amien itu," kata Erwin.
Adanya aliran dana itu terungkap dalam persidangan kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Jaksa mengatakan, uang tersebut mengalir dari Soetrisno Bachir Foundation setelah PT Mitra Medidua mendapat pembayaran dari PT Indofarma.
PT Indofarma dalam dakwaan jaksa disebut ditunjuk Siti untuk menjadi penyedia barang dan jasa dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.
Editor: Rony Sitanggang