HEADLINE

Vaksin Palsu, Dinkes Jakarta Sita Produk yang Tak Jelas Distributornya

""ya betul. Karena memang distributornya memang tidak jelas dan kita tidak tahu turunan dari distributornya itu kemana," "

Vaksin Palsu, Dinkes Jakarta Sita Produk yang Tak Jelas Distributornya
Ilustrasi: Vaksin palsu sitaan BPOM Medan. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Dinas Kesehatan DKI Jakarta   akan memperbaiki pengawasan jalur pendistribusian vaksin di klinik maupun di bidan perorangan. Selama ini, kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto  ada jalur pendistribusian yang tak tercatat sehingga tak diketahui kemana saja vaksin beredar.

Penataan akan dilakukan setelah Dinkes selesai melakukan pendataan peredaran vaksin palsu ini.

 

"(Dinkes melakukan  pengawasan rutin?) Kalau di apotik kita rutin. (Klinik dan bidan membeli langsung  dari sale?) Nah itu dia, itu salah satu yang harus kita perbaiki. Artinya jalur yang dibikin mereka untuk melakukan pendistribusian itu tidak tercatat jadi kita tidak tahu kemana arah vaksin mereka. Itu tidak boleh seperti itu," papar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto kepada KBR (30/6/2016).


Pendataan yang dilakukan Dinas Kesehatan, Koesmedi menyebut hasilnya baru akan dievaluasi besok (1/7/2016). Setelahnya, menurut dia, Dinkes baru akan menentukan langkah apa yang diambil. Untuk sementara, menurut Koesmedi, vaksin yang tidak jelas asal distributornya, akan ditahan atau dihentikan penggunaannya.


"Belum selesai kan hari ini terakhir. Besok baru kita evaluasi semuanya baru bisa kita tentukan langkah apa yang bisa kita ambil. (Temuan apa?) Kita berusaha untuk tidak digunakan dulu, disegel di tempat sampai ada rekomendasi lain yang bisa mengoperasionalkan dia. (Ini untuk yang tidak jelas distributornya?) Iya betul. (Ada berapa jumlahnya yang ditahan?) Belum tahu, ini baru terakhir, besok baru kita rekapitulasi. (Tapi sudah ada yang dilarang digunakan dulu atau distop dulu penggunaannya?) Iya betul. Karena memang distributornya memang tidak jelas dan kita tidak tahu turunan dari distributornya itu kemana," ujarnya.


Koesmedi menambahkan, untuk penanganan bekas kemasan vaksin yang berasal dari Rumah sakit maupun Klinik seharusnya langsung dihancurkan. Pengawasannya selama ini kata dia, juga dilakukan oleh Badan Pengawasan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD). Bagi  yang dengan sengaja terbukti melakukan pelanggran dalam penanganan limbah tersebut menurutnya akan dikenakan sanksi.


"Limbah rumah sakit dibedakan ada limbah B3, limbah basah dan limbah cair. Nah B3 itu yang namanya ampul-ampul itu harus dihancurkan. (Untuk di bidan dan klinik sama juga?) Sama harusnya gitu dibawa tersendiri. (Bagaimana pengawasannya?) BPLHD masih terus. (Kalau bidan dan klinik bisa kena sanksi terbukti melanggar?) Bisa kalau dengan sengaja terbukti, tapi kalau dia tidak tahu ya kita kasih tahu. (misalnya menggunakan botol vaksin bekas dan diisi ulang dengan vaksin palsu) Ya betul emang kebanyakan begitu sih jadi barangnya sudah dikeluarkan dan dipakai terus kita masukkan lagi diisi yang lain," pungkasnya.


Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/06-2016/vaksin_palsu__polisi_tetapkan_bidan_sebagai_tersangka/82673.html">Vaksin Palsu, Polisi Tetapkan Bidan Sebagai Tersangka</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/06-2016/vaksin_palsu__bio_farma__distribusi_rutin_diaudit/82667.html">Vaksin Palsu, Bio Farma: Distribusi Rutin Diaudit</a>&nbsp;</b><br>
    

Bareskrim Polri telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran vaksin palsu. Mereka terdiri dari tujuh orang produsen, yakni produsen dari Tangerang berinisial P dan S, produsen dari Bekasi Timur berinisial HS, produsen dari Kemang Regency Bekasi berinisial R dan H, produsen dari subang berinisial N dan S.

Kemudian tersangka lainnya yakni, Direktur CV Azka Medical Bekasi berinisial J, penjual di Apotek Rakyat Ibnu Sina Jakarta Timur berinisial MF, tiga orang kurir, satu orang dari percetakan, dua orang distributor di Semarang, dan satu distributor yang ditangkap di Jakarta Timur.

Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Selain itu, semua tersangka juga dikenakan Undang-Undang perlindungan konsumen dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan hasil penangkapan, sejauh ini diketahui ada empat pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency dan Subang. Vaksin palsu ini disebar ke beberapa daerah seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Medan, Aceh dan daerah lainnya. 


Editor: Rony Sitanggang   

  • vaksin palsu
  • Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!