HEADLINE

UU Pilkada Dinilai Matikan Kemandirian Penyelenggara Pemilu

UU Pilkada Dinilai Matikan Kemandirian Penyelenggara Pemilu

KBR, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil menilai Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang baru disahkan DPR beberapa hari lalu mematikan kemandirian penyelenggara pemilu.

Peneliti  Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil beralasan, berdasarkan Undang-undang tersebut, penyelenggara pemilu wajib mengonsultasikan proses penyusunan Peraturan kepada DPR dalam forum rapat dengar pendapat. Selanjutnya, hasil rapat tersebut bersifat mengikat.

"Setiap arahan dan petunjuk dari DPR terkait dengan penyusunan peraturan KPU dan Bawaslu wajib untuk diikuti dan diterapkan. Jika begini maka, Ketentuan tersebut dianggap merusak prinsip kemandirian kedua lembaga penyelenggara pemilu," ujarnya kepada wartawan di Kawasan Sarinah, Jakarta.

Fadli Ramadhanil menambahkan UU Pilkada juga akan mengganggu proses pilkada. Sebab, pembahasan calon kepala daerah yang bermasalah dengan hukum atau berstatus tersangka tidak diakomodasi.

"Ketentuan larangan kepada seseorang yang berstatus tersangka dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah pada Pasal 7 UU Pilkada itu tidak disepakati oleh DPR dan Pemerintah," imbuhnya.

Kelemahan lain, kata dia yaitu sempitnya ruang konsolidasi dan persiapan KPU dan Bawaslu dalam pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan serentak. 

"Ini dikhawatirkan bersamaan dengan penyelenggaraan pemilu nasional. Pemerintah harus menjamin bahwa hal itu tak mengganggu pelayanan publik di daerah. Penataan jadwal pilkada seperti itu tak akan memberikan kualitas terhadap pemerintahan hasil pemilu lantaran tidak akan memberikan ruang keterpilihan pemerintah yang linear antara pemerintahan nasional dan daerah," kata Fadli.

Disamping itu, kata dia, penyelenggaran pemilu di tahun yang sama dikhawatirkan akan membuat pemilih jenuh yang pada akhirnya mengurangi partisipasi masyarakat.

Editor: Sasmito 

  • Pengesahan RUU Pilkada
  • perludem
  • partisipasi publik
  • KPU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!