KBR, Jakarta – TNI Angkatan Laut menyatakan penembakan kapal ikan asing (KIA) asal Tiongkok di Perairan Natuna, Jumat (17/6/2016) lalu, diizinkan hukum internasional.
Panglima Komando Armada Republik Indonesia Wilayah Barat (Koarmabar), Achmad Taufiqoerrochman mengatakan, pihaknya berhak menembak kapal itu. Sebab, kapal itu sedang mengambil ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Kata dia, pihaknya berpegang pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang menjamin kedaulatan Indonesia di wilayah itu.
“Pasti sesuai (prosedur),” jelasnya kepada wartawan dalam konferensi pers di markas Koarmabar, Jakarta, Selasa (21/6/2016) pagi.
“Karena kami berdasarkan hukum internasional UNCLOS. Yang kedua, hukum Indonesia, termasuk prosedur penggunaan senjata,” tambahnya lagi.
Taufiq menjelaskan, saat kapal itu diperiksa, awak kapal sempat berdalih wilayah itu sebagai wilayah penangkapan ikan (fishing ground) Tiongkok. Namun setelah TNI AL berargumen bahwa daerah itu adalah ZEE Indonesia, awak kapal Tiongkok itu bungkam.
“Ini adalah pulau kami (Indonesia), jadi otomatis resmi secara hukum 200 mil dari pulau milik kami,” jelasnya mengulang argumen kepada nelayan.
Taufiq menduga, KIA Tiongkok itu sengaja mengambil ikan untuk menyatakan kepemilikan wilayah itu. Sebab, Tiongkok ingin memenangkan putusan Mahkamah Arbitrase Internasional atas Laut Tiongkok Selatan yang diperebutkan antara Filipina, Vietnam, dan Brunei.
Jumat lalu, TNI AL menangkap KIA Han Tan Cau asal Tiongkok di Perairan Natuna. Kapal itu tertangkap saat sedang mengambil ikan di wilayah itu. Kapal itu beraksi bersama 11 kapal lainnya yang berhasil melarikan diri. TNI juga menangkap tujuh awak kapal tersebut yang seluruhnya warga Tiongkok.
Editor: Sasmito