BERITA
Suap Reklamasi, KPK Kembali Periksa Anak Bos Agung Sedayu
"Ini adalah kali kelima, Richard diperiksa dalam kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta. "
Randyka Wijaya
KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa
anak bos Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma alias Yung Yung. Direktur
Utama Agung Sedayu itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohammad Sanusi.
Ini adalah kali kelima, Richard diperiksa dalam kasus suap rancangan peraturan
daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta. Ia datang sekira pukul 09.00 pagi.
Richard mengenakan jaket warna coklat. Seperti biasa Ia enggan berkomentar
terkait pemeriksaannya hari ini.
Selain Richard, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya.
Tiga saksi itu antara lain, anggota DPRD DKI fraksi Hanura Syarifuddin, anggota
DPRD DKI Capt. H Subandi, dan Direktur PT Imemba Contractor Boy Ishak.
KPK sedang menyelidiki pertemuan antara pengembang reklamasi dengan petinggi
DPRD DKI Jakarta. Dalam dakwaan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman
Widjaja disebutkan setidaknya terdapat dua kali pertemuan di kantor Agung
Sedayu Group. Pertemuan di kawasan Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat itu turut
dihadiri oleh Richard, Sugianto Kusuma alias Aguan, Ariesman dan Sanusi.
Pertemuan itu dua kali dilakukan yakni pada Februari dan Maret 2016, dalam
rangka membahas raperda reklamasi.
Pada Desember 2015, para petinggi DPRD juga bertemu di rumah Aguan di kawasan
Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Kemarin Aguan, juga telah diperiksa sebagai
saksi dalam kasus ini.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga orang itu adalah bekas Ketua Komisi Pembangunan M Sanusi, Presdir APL Ariesman Widjaja dan karyawannya Trinanda Prihantoro. Sanusi disangka menerima suap dari Ariesman sebesar Rp 2 miliar. Ariesman dan Trinanda telah memasuki masa persidangan pekan lalu.
Anak perusahaan Agung Sedayu, Kapuk Naga Indah (KNI) mendapat jatah lima dari 17 pulau reklamasi. KNI mendapat jatah reklamasi terbanyak dibandingkan pengembang lain. Pemerintah Provinsi DKI sempat menyegel pulau C yang direklamasi oleh KNI awal April lalu. Pulau C disegel karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), meskipun mereka telah memiliki izin prinsip dan izin reklamasi. Saat ini seluruh proyek reklamasi dihentikan sementara oleh pemerintah pusat, hingga semua persyaratan dipenuhi. (Mlk)
- Reklamasi Teluk Jakarta
- Richard Halim Kusuma
- agung sedayu grup
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!